LintaspasundanNews Kabupaten Tasikmalaya-- pemasangan Diduga liar kabel Local Area Network (LAN),JUJUNGNET merupakan salah satu jenis kabel jaringan yang umum digunakan untuk menghubungkan internet ke berbagai perangkat seperti PC atau komputer, router, dan saklar. Dalam jaringan area lokal dan pemasangan Tiang Internet harus berizin, hal ini juga diatur dalam pasal 13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi.
Dijelaskan pemasangan tiang internet di perumahan/kampung, wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, Kelurahan/Desa sampai ke Kecamatan atau sesuai peraturan daerah setempat,
Akan tetapi hingga saat ini, kegiatan pemasangan tiang internet tidak berizin. Kondisinya telah menjadi momok baru yang begitu meresahkan bagi masyarakat Muhara Desa Banjarsari Kabupaten Tasikmalaya
Dimana dalam kegiatan pemasangan tiang kabel internet milik pengusaha nakal yang diduga tidak berizin dari yang punya tanah saat pemasangan tiang
Beberapa Warga lingkungan Muhara RT.2 RW.6 Desa Banjarsari Kecamatan Sukaresik mengeluhkan terkait kegiatan pemasangan tiang kabel Internet yang berlebel JUJUNG NET diduga liar selama ini dilakukan tanpa adanya, pemberitahuan dari RT 2 maupun RW 6 Kampung Muhara Desa Banjarsari Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya warga masyarakat yang ditempati atau dilalui Kabel Internet tidak Kedatangan dari pihak JUJUNGNET"Sampai saat ini " boro boro mendapatkan kompensasi dari pihak perusahaan” Kamis 4/1/2024
Dinas terkait dalam hal ini Pekerjaan Umum- Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman mohon kiranya untuk turun ke lokasi
JAJANG .H.