Polri Usut Dugaan Suap Anggaran DID Kota Balikpapan Tahun 2018



Lintas Pasundan News.JAKARTA// Direktorat Tindak Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara pengurus DID adalah pengembangan kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


“Ini bentuk sinergitas antara KPK dan Polri, khususnya dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi,” Paparnya 


Baca juga 

https://www.lintaspasundannews.com/2024/01/pertemuan-gabungan-persit-kartika.html


Karopenmas Divisi Humas Polri Trunoyudo menjelaskan, bahwa kasus dugaan suap naik dari penyelidikan ke penyidikan pada 8 Januari 2024 lalu.


"Kasus perkara ini merupakan pengembangan dari terpidana YP dan RS yang keduanya merupakan ASN di Kementerian Keuangan RI.


Kasus ini proses penyidikannya ditangani oleh KPK RI, kemudian pada tanggal 16 Agustus lalu penanganan perkara pemberi suap terkait pengurusan DID diserahkan kepada Dirtipikor Bareskrim Polri". Ungkap Trunoyudo (30/01/2023)


"Penanganan pelimpahan mengenai perkara pemberi suap dari KPK kepada Polri, merupakan hal yang wajar dalam upaya pemberantasan TIPIKOR". Terang Trunoyudo


"Bahwasanya kasus dugaan suap YP dan RS dari penyelidikan naik ke penyidikan pada tanggal 8 bulan Januari 2024 lalu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Devisi Humas Polri Trunoyudo, menyampaikan "Khusus dalam hal Direktorat TIPIKOR ini merupakan bentuk sinergtas antara KPK dan Polri." Tuturnya 


"Selaku Wakil Kota Balikpapan (RE) pada bulan Maret tahun 2017 lalu meminta kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mencari cara supaya anggaran Dana Insentif Daerah (DID) Kota Balik Papan meningkatkan ditahun 2018", paparnya 


Kemudian, akhirnya anak buah RE menyuruh MM yang menjabat sebagai Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) kemudian MM meminta bantuan FI sebagai anggota BPK perwakilan Kaltim, untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan selanjutnya FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kemenkeu. 


Baca juga

https://www.lintaspasundannews.com/2024/01/bupati-ade-sugianto-hadiri-milangkala.html


"Akhirnya YP menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu, yang mengklaim bisa membantu, mengurus dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID,” ucapnya


Trunoyudo menambahkan, Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID untuk nantinya digunakan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum yang saat itu Kadis PU nya dijabat oleh TA.


"FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp26 miliar"


Namun dalam pengurusan tersebut, ada permintaan fee dari YP dan RS (ASN Kemenkeu) sebesar 5 % atau sekitar Rp1,36 miliar dari jumlah DID yang diberikan,


" Apabila tidak diberikan, maka DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain,” ungkapnya 

"Pada akhirnya TA yang menjabat sebagai Kadis PU pada waktu itu menyanggupi permintaan fee yang diminta oleh YP dan RS melalui FI (anggota BPK Kaltim) sebagai imbalan pengurusan Dana Insentif Daerah (DID),


Selanjutnya uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang kemudian buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI." Pungkas Karopenmas

( Ujang S )

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.