Lintas pasundan com Kab,Tasikmalaya Selasa 16-01-2024
Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Kabupaten Tasikmalaya dan Panitia PTSL (Pokmas) Desa Puspahiang Kecamatan puspahiang menyerahkan Sertifikat sebanyak 810 penerima dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Puspahiang, Kecamatan puspahiang, penyerahan sertifikat dibagikan secara simbolis oleh kepala Desa Puspahiang(Totong Sukmara ),Babinkantibmas,Babinsa,tokoh masyarakat selasa(16/01/2024).
Bertempat di GOR Desa Puspahiang kecamatan puspahiang,kabupaten tasikmalaya
Kepala Desa Puspahiang(Totong Sukmara), menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat dari program PTSL ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum warga masyarakat Desa Puspahiang khususnya yang memiliki tanah melalui program PTSL dan supaya bisa dijadikan lahan tanah nya bisa meningkatkan perekonomian keluarga dan nantinya dijadikan modal untuk usaha/UMKM jadi yang menerima sertifikat sebanyak 810 mudah-mudahan bermanfaat dan ini tahapan terakhir dari 1300 kurang lebih data pendaftaran di desa Puspahiang kec,puspahiang sudah selesai dibuat dan dibagikan oleh kantor badan pertanahan Nasional(ART/BPN )Masyarakat penerima sertifikat, agar bisa menyimpan dengan baik agar tidak rusak ataupun hilang.
Totong Sukmara,mengucapkan terima kasih kepada warga yang terlibat dalam program PTSL.
Bahwa mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL tidak rumit sesuai dengan persyaratan yang mudah dari BPN.ungkapnya,
Lanjut(Totong Sukmara)Mengungkapkan Dengan sertifikat tanah yang sudah warga terima, kata dia, saat ini warga Desa cimanggu sudah memiliki legalitas tanah yang jelas dan berharga.
Pasalnya, dengan sertifikat ini merupakan aset dan bisa menjadi modal usaha dengan menganggunkannya ke perbankan.
“Sertifikat ini bisa memberikan manfaat kepada masyarakat, berupa modal untuk usaha. Sehingga mampu meningkatkan perekonomian,” ujarnya, menjelaskan.
menyebutkan, keberadaan sertifikat bisa memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.
Karena sertifikat hak milik ini merupakan bukti yang paling tinggi sekaligus untuk memberikan kepastian bagi pemiliknya.
Masyarakat jangan serta merta menjual tanahnya setelah memiliki sertifikat ini.
Optimalkanlah manfaat tanah yang telah tersertifikasi tersebut."pungkasnya.
Penulis / Nur
Editor Ade ridwan