Berkedok Kios Kelontongan, Warung ini Diduga Jual Obat Keras Tanpa Izin Edar


Lintas Pasundan news Kota Bogor, - Berkedok warung kelontongan, kios yang berada jalan Raya Taman Cimanggu Tanah Sareal Kota Bogor ini diduga menjual obat-obatan keras Golongan G tanpa izin edar. 


Hasil liputan investigasi media ini pada hari Sabtu (24/2/24), terlihat sejumlah kalangan remaja yang datang silih berganti ke warung. 


Informasi yang dihimpun media di sekitar lokasi diketahui warung ini sudah lama beroperasi. Hal ini disampaikan salah satu warga setempat yang berhasil di mintai keterangannya. Warga yang enggan namanya ditulis ini mengatakan, setiap hari warung tersebut buka. 


"Ya, warungnya buka bias jam 10 pagi, kalo tutupnya sering malam, dah lama juga tu warung buka, kebanyakan yang datang anak-anak muda yang bawa motor, " ucapnya. 


Lanjutnya, segelintir kabar yang dia terima warung itu jual obat. Terkait jenis obat yang dijual yang bersangkutan dia mengetahui persis. 


Sebelumnya, media ini mendapatkan informasi yang masuk ke meja redaksi bahwa adanya dugaan penjualan obat-obatan keras golongan G jenis tramadol dan Hexymer dengan bebas di wilayah Kedung Waringin Tanah Sareal Kota Bogor. 


Tentunya ini menjadi perhatian semua pihak, baik APH, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama. 


Sebagaimana diketahui pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.


Hal ini sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. 

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.