Baca juga
https://www.lintaspasundannews.com/2024/02/tasyakur-milad-ke-1-swi-tasik-raya.html
Dalam sambutannya Heri juga mengatakan ada dua kewajiban sebagai Wartawan secara UU No.40 Th 1999.
"Menurut Undangan undang Pers No.40 Th 1999 hanya dua kewajiban wartawan, kita sebagai wartawan khusus nya adalah anggota SWI harus patuh kepada pasal 5 ayat 1 dan pasal 7 ayat 2, di sana di sebutkan bahwa wartawan harus memberitakan yang benar tidak melihat perbedaan suku, ras agama dan segala macamnya, pada pasal 7 nya bahwa wartawan mempunyai kode etik dan harus mentaati kode etik, Jadi dalam perilaku wartawan ini merupakan kewajiban kita semua untuk patuh dan melaksanakan kode etik jurnalistik."
Oleh karena itu Heri mengatakan kepada para perwakilan pihak pemerintah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya bahwa DPP SWI sendiri akan terus menjaga dan membimbing kawan kawan SWI Tasik Raya untuk terus tumbuh dan berkembang menjadi wartawan wartawan yang profesional.
Di tempat sama H. Murjani sekretaris komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya menyampaikan selamat kepada SWI Tasik Raya yang kini berusia 1 Tahun.
"Saya selaku anggota DPRD Kota Tasikmalaya mengucapkan selamat kepada SWI Tasik Raya yang kini usia nya satu tahun,mudah mudahan di perjalanan satu tahun ini menjadikan kita banyak pengetahuan dan bisa membantu kondisi kota Tasikmalaya." Ucapnya
Murjani juga mengatakan bahwa peran wartawan memiliki peran yang Fital di dalam segala bidang.
"Dan kedepan harapan kita adalah dari semua keluarga pers atau wartawan bisa ikut membantu kota Tasikmalaya lebih maju karena tanpa campur tangan rekan rekan wartawan pertumbuhan Tasikmalaya bisa terangkat, wartawan memiliki peran yang Fital di dalam segala bidang." Pungkasnya
( Red )