* Bilamana nanti terjadi, anggota dewan yang terhormat DPRD kabupaten Tasikmalaya, akan diwakili oleh seorang koruptor.
Lintas Pasundan news-KABUPATEN TASIKMALAYA.(03/03/20). Seperti kita ketahui dalam sambutannya saat dilantik Dodi Juanda, mengharapkan Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan Desa dapat lebih aktif dan solid dalam melaksanakan kinerja kelembagaan serta pengawasan di setiap tahapan pemilu.
Namun ketika diminta tanggapannya, Ketua BAWASLU Dodi Juanda, pada hari Rabu (28/02) dikantornya tentang adanya dugaan yang dilakukan oleh salah satu calon legislatif (caleg) nomor urut 1 dari partai Gerindra dapil 7, atas nama Agung Nugraha tidak bisa didiskualifikasi, dikarenakan tak adanya laporan secara resmi yang valid dan kemudian laporan yang dilakukan oleh LSM Samudra Ananto telah dicabut kembali.
Baca juga
https://www.lintaspasundannews.com/2024/03/kades-amas-lantik-dan-kukuhkan-ketua.html
Ketua Lsm Samudra mencabut laporannya, oleh karena dalam salah satu kelengkapan untuk dijadikan acuan kelanjutan menangani kasus tidak terpenuhi, ujarnya.
Penulis sendiri menunjukkan alat bukti nama-nama koordinator desa (Kordes) yang dibentuk oleh relawan Agung cs, sebanyak 15 orang termasuk Yayan alias kucir yang sampai saat ini tidak ada dikampungnya (kabur).
Seperti diketahui dalam pemberitaan sebelumnya pada hari (H + 1), pada tanggal (15/02), menurut sumber yang sangat dipercaya serta memberikan data autentik yang valid pada penulis mengatakan, bahwa dalam pemilihan anggota legislatif untuk kabupaten Tasikmalaya, seorang caleg dari partai Gerindra dapil 7, bernama Agung Nugraha caleg nomor urut 1 dengan sengaja telah melakukan praktek money politik melalui salah satu tim kordes yang bernama yayan alias ucir kepada nyi ooy sekitar jam 4.00. wib, subuh
Begitu juga pengakuan nyi ooy, dikatakan bahwa kronologi kejadiannya adalah pada saat itu dia dikagetkan oleh seseorang yang mengetuk pintu rumahnya sampai berulangkali, nyi ooy tak lantas membukakan pintu karena merasa takut selain masih gelap gulita dan suaminya sedang tidak ada dirumah, namun nyi ooy membuka pintu sedikit ingin melihat siapa dan berpikir suaminya pulang, ketika sedikit terbuka ada tangan yang menyodorkan uang 100 ribu rupiah dengan berkata agak keras ni uang 100 untuk kalian berdua dan nanti pagi bila ke TPS untuk mencoblos saudara Agung caleg nomor urut 1 dari partai Gerindra.
Politik uang atau money politics kerapkali disebut sebagai korupsi elektoral. Kenapa dikatakan demikian, oleh karena politik uang adalah perbuatan curang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang hakikatnya sama dengan korupsi.
Untuk itu praktik politik uang yang dilakukan pada masa tenang akan lebih berat sanksinya. Ancaman pidana yaitu kurungan penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 46 juta.
Menurut narasumber yang tak ingin disebutkan namanya, mengatakan bilamana nanti caleg nomor urut 1 dari partai Gerindra periode tahun (2024-2029), menjadi kenyataan atas nama Agung Nugraha lolos dan dilantik menjadi anggota dewan yang terhormat DPRD kabupaten Tasikmalaya, wakil rakyat akan diwakili oleh seorang koruptor.
Iwan Singadinata.
#bawaslukabupatentasikmalaya
#kpukabupatentasikmalaya
#partaigerindrakabutentasikmalaya
#kejarikabupatentasikmalaya
#polreskabupatentasikmakaya
#kesbangkabupatentasikmalaya
#kominfokabupatentasikmalaya
#humaskabupatentebtasikmalaya
#semuaorang