Lintas Pasundan news
-KABUPATEN TASIKMALAYA.(16/03/2024). Seperti diketahui bahwa Bawaslu Kabupate dan Kota yang memiliki jumlah anggota sebanyak 3 (tiga) orang terdiri dari ;
1. Dpivisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, pelatihan, data, dan informasi;
2. Divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat; dan.
3. Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
Apa yang dimaksud dengan Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa itu !
Kegiatan penyelenggara pemilu selalu disibukkan dengan berbagai kegiatan pelaksanaan tahapan pemilu, tidak terkecuali Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam). Tahapan yang sedang berjalan tidak luput dari pengawasan Anggota Panwaslucam, hal ini terkait dengan tugas anggota panwaslucam salah satunya adalah divisi penanganan pelanggaran dan penyelesain sengketa.
Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 3 tahun 2022 pasal 51 menyebutkan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) yang beranggotakan tiga orang, terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan dua orang anggota. Terbagi menjadi tiga divisi yang dipilih dan ditentukan melalui rapat pleno Panwaslucam, mempunyai tugas serta tanggungjawab yang berbeda akan tetapi melekat dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.
Seperti divisi sumber daya manusia, organisasi, data, dan informasi., divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat., dan divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
Dalam kaitannya dengan yang dimaksudkan tersebut diatas, penulis melakukan penulusuran adanya kasus " money politics (politik uang)" yang dilakukan oleh caleg nomor urut 1 Atas Nama Agung Nugraha dari partai Gerindra daerah pemilihan (DAPIL-7) di wilayah kabupaten Tasikmalaya, sebulan yang lalu (14/02/24) sejauh mana dan sampai dimana penanganan yang dilakukan oleh panwaslucam pada yang bersangkutan, padahal pada saat itu sangat viral pemberitaannya dan menjadi momok warga masyarakat pemilih di dapil 7.
Baca juga
https://www.lintaspasundannews.com/2024/03/patroli-gabungan-polres-tasikmalaya.html
Rahmat anggota divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa kecamatan Salawu, hari ini tanggal (16/03) jam 13.00. WIB, bertempat di kantor panwaslucam menjawab pertanyaan penulis tentang kasus Agung Nugraha.
Menurutnya kasus tersebut sudah dilakukan investigasi, khususnya kepada koordinator desa ( kordes ) dari 12 desa, namun kedua belas kordes kesemuanya tidak mengakuinya, ungkapnya.
Rahmat sempat adu argumentasi dengan penulis, tidak mengakui bagaimana!, pertama kordes berjumlah sekitar 15 orang, termasuk saudara Yayan alias kucir yang saat ini keberadaannya tidak diketahui dan Iyus Rusmana anggota kpps yang melakukan hal yang sama. Kedua orang tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Rahmat terlihat bingung untuk menjawab dan minta penulis untuk menghubungi langsung Agung Nugraha. Ketika itu penulis menolak dan minta Rahmat untuk memanggil Agung ke kantor panwaslucam, dengan berbagai alasan Rahmat pun menolaknya.
Penulis merasa tidak puas dengan jawaban Rahmat, bagaimana kalau kita sekarang kerumah Agung Nugraha, dan Rahmat sepakat, namun untuk mendampingi kerumahnya Rahmat menolak ikut serta seperti ketakutan. Penulis langsung kerumah Agung, sayangnya Agung tak ada ditempat menurut salah seorang anggota keluarga. Agung sedang pergi ke daerah Utara tanpa ada kejelasan yang pasti.
Salah satu sumber yang lain saat dihubungi melalui telepon seluler, mengatakan kasus Agung tetap harus dicoret untuk menjadi anggota legislatif, dan harus diajukan ke pihak berwajib atas pelanggaran yang dilakukannya. Jangan sampai kejadian yang dulu, hanya diberi sanksi yang ringan didiskualifikasi, kini harus dijerat dengan undang-undang korupsi, Oleh karena telah melakukan korupsi elektoral, selain dihukum kurungan juga dendaan.
Seperti dalam Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu.
Begitu juga pelaku maupun penerima politik uang bisa dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Iwan Singadinata.
#bawaslukabupatentasikmalaya
#kpukabupatentasikmalaya
#partaigerindrakabutentasikmalaya
#kejarikabupatentasikmalaya
#polreskabupatentasikmakaya
#kesbangkabupatentasikmalaya
#kominfokabupatentasikmalaya
#humaskabupatentebtasikmalaya
#semuaorang