Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, perlu melaksanakan rapat pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi rancangan peraturan daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut serta untuk menindaklanjuti surat Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Nomor P/0777/175/DPRD/2024 tanggal 18 Maret 2024 Perihal Permohonan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan, kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir dalam rapat pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya. (Adv - Aris)