Lapor Pak!!! PT PWI 6 Diduga Jalankan Usaha Menggunakan Nama Perusahaan Ilegal


Lintas Pasundan news com_Lebak - PT. Parkland World Indonesia (PWI) 6 diduga menjalankan aktivitas usahanya menggunakan dua nama perusahaan berbeda yaitu PT. PWI 6 dan PT. SHB 3 yang mana PT. SHB 3 tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Hal itu diketahui dari beredarnya screenshot status WhatsApp (WA) yang diterima oleh redaksi.


 Dimana screenshot status WA itu berisi foto selebaran kertas dengan kop bagian atas bertulisan (Data Perhitungan Pesangon Karyawan PT. SHB 3) Tapi anehnya di bagian bawah terdapat stempel dan tanda tangan HRD beserta serikat buruh PT. PWI 6. Serta bagian tengahnya terdapat nama-nama karyawan yang terkena efesiensi komplit dengan jumlah uang pesangon yang diterima.


Perusahaan milik warga negara Korea yang bekerja sama dengan merek sepatu ternama New Balance itu, membuat publik bertanya-tanya terkait legalitas perusahaan yang sebenarnya. Jum'at (01/03/2024)

Baca juga 

𝚆𝚊𝚛𝚞𝚗𝚐 𝙺𝚎𝚕𝚘𝚝𝚘𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚒𝚗𝚒 𝙳𝚒𝚍𝚞𝚐𝚊 𝙹𝚞𝚊𝚕 𝙾𝚋𝚊𝚝 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚜 𝚃𝚊𝚗𝚙𝚊 𝙸𝚣𝚒𝚗 𝙴𝚍𝚊𝚛, 𝙼𝚞𝚜𝚙𝚒𝚔𝚊 𝚃𝚊𝚗𝚊𝚑 𝚂𝚊𝚛𝚎𝚊𝚕 𝙳𝚒𝚖𝚒𝚗𝚝𝚊 𝙱𝚎𝚛𝚝𝚒𝚗𝚍𝚊𝚔 | https://www.lintaspasundannews.com/2024/02/blog-post_29.html


Maman. SP selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp terkait PT. SHB 3 mengatakan bahwa, PT. SHB 3 tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, yang ada hanya PT. SHB 2 yang beralamat di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak-Banten.


" Oh, kalau PT. SHB 3 mah gak ada (tidak terdaftar) yang ada PT. SHB 2." Singkatnya 


Ia juga mengaku belum mengetahui kalau ternyata PT. SHB 3 itu adalah PT. PWI 6 lantas Hj. Maman SP menyarankan untuk menanyakan hal ini kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)


"Gak tau (kalau PT. SHB 3 itu PT. PWI 6) taunya itu PWI 6. saran, terkait legalitas izin tanyain ke DPMPTSP atau Dinas Perizinan Kabupaten Lebak yang berada dekat Bappeda." Pungkasnya


Sementara itu, Zaenal HRD PT. PWI 6 ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengakui bahwa, memang secara formal untuk perizinan ke Pemerintah memang PT. PWI 6 namun, secara operasional teknis menggunakan SHB 3 (PT yang tidak terdaftar di Pemerintahan atau dengan kata lain diduga ilegal)


" Secara perizinan kita PWI 6 tapi, memang secara operasional teknis kita memang pake nama SHB 3 tapi, kalau perizinan tetap pake PWI 6." Terangnya 


( Ade Misbah )

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.