*Sebaiknya Agung Nugraha Didiskualifikasi, karena tahun 2019 kasus ini terjadi dan hanya diberi diberi sanksi hukum yang paling ringan.
Lintas Pasundan news-KABUPATEN TASIKMALAYA.(07/03/2024). Kewenangan dan kewajiban Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;
b. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
c. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang;
d. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
e. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; '
f. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
g. Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
h. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
Baca juga
https://www.lintaspasundannews.com/2024/03/sekda-dr-h-mohamad-zen-pimpin-rakor.html
i. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;
j. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
k. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu berkewajiban:
a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan
d. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
Dalam penelusuran penulis di daerah pemilihan (DAPIL) 7, seorang caleg atas nama Agung Nugraha dari partai Gerindra dengan nomor urut 1, yang nyata-nyata telah melakukan praktek tak terpuji, dengan melanggar aturan dan peraturan pemilu, telah memberikan sejumlah uang kepada para pemilih untuk mencoblos namanya pada hari pelaksanaan (H) tanggal 14 Pebruari yang lalu.
Seperti diketahui dalam pemberitaan sebelumnya pada (H+1), (H+2), dan terakhir pada tanggal (29/02),: bahwa praktek politik uang melalui 15 orang koordinator desa (kordes) terutama salah seorang kordes bernama Yayan alias kucir telah memberikan uang sejumlah 100 ribu kepada nyi ooh dipagi hari menjelang subuh sebelum pelaksanaan pencoblosan pada hari Rabu (14/02/24).
Ketua Bawaslu Dodi Juanda saat diminta tanggapan tentang adanya pelanggaran caleg yang bernama AGUNG NUGRAHA, dengan murahnya menjawab; pertama menurutnya laporan dari LSM Samudra tak dapat ditindak lanjuti, karena salah satu kelengkapan untuk pelaporan tidak terpenuhi dan laporannya dicabut oleh yang bersangkutan yaitu; Ketua LSM Samudra Ananto SH
Kedua kata Dodi walaupun sarat kelengkapan laporan terpenuhi, bila penulis melaporkan kembali sudah tidak bisa oleh karena batas pelaporan hanya seminggu Atau (H+7), kadaluarsa imbuhnya.
Menurut sumber yang patut dipercaya dan mantan KPU ketika diminta tanggapannya tentang jawaban Ketua Bawaslu Dodi Juanda, mengatakan minta penulis untuk menanyakan kepada Dodi aturan darimana, berkilah.
(*Dalam pasal 543, disebutkan setiap anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan dan/atau panwaslu kelurahan/desa/panwaslu LN/pengawas TPS yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan atau laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten dan kota, PPK, PPS, PPLN dan atau KPPS/KPPSLN dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.)
Kejadian serupa pada tahun 2019, Agung Nugraha telah melakukan hal yang sama, dan anehnya tidak pernah merasa kapok tuh orang, ujar sumber.
Iwan Singadinata.
#bawaslukabuoatentasikmalaya
#kpukabupatentasikmalaya
#polrestasikmalaya
#kejarikabupatentasikmalaya
#timsiberpungli
#semuaorang