Lintaspasundan news-KABUPATEN TASIKMALAYA.(16/05/2024). Dalam kondisi normal seorang bupati kepala daerah dapat menjalankan kepemimpinannya satu periode, yaitu selama 5 tahun yang ditegaskan dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Namun, kemudian yang menjadi masalah ketika masa kepemimpinan seorang bupati tidak penuh dijalankan karena suatu halangan tetap.
Apabila seorang bupati berhalangan karena sudah terpilih menjadi wakil gubernur dan untuk menjalankan roda kepemimpinan daerah selanjutnya dijalankan oleh wakil bupati yang kemudian ditetapkan sebagai PLT bupati dan dilantik menjadi bupati sampai berakhir masa jabatan. Namun, ketentuan terkait durasi kepemimpinan seorang wakil bupati yang kemudian ditetapkan sebagai bupati pengganti berpotensi menimbulkan masalah karena ketidakjelasan mengenai penentuan pembatasan limit waktu satu periode itu,”
Bacajuga
https://www.lintaspasundannews.com/2024/05/penyaluran-blt-dd-periode-januari-mei.html
Berdasarkan asas proporsionalitas dan rasa keadilan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” Mahkamah berpendapat bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya jika seseorang telah menjabat kepala daerah atau sebagai pejabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009.
Berdasarkan pemaknaan tersebut, khususnya pertimbangan yang menyatakan “Mahkamah berpendapat bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya, jika seseorang telah menjabat kepala daerah atau sebagai pejabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan”
Bacajuga
https://www.lintaspasundannews.com/2024/05/ketua-pac-rajapolah-grib-jaya-dan-dpc.html
Secara historis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22 Tahun 2009 yang sudah menjadi yurisprudensi, tentunya dapat dipakai sebagai dasar bahwa dalam putusan tersebut dinyatakan, ‘Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menyatakan, masa jabatan yang dihitung satu periode dalam masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih setengah masa jabatan’. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, jelas ukuran masa jabatan kepemimpinan bupati pengganti satu periode di Indonesia sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut yaitu setengah atau lebih setengah masa jabatan.
Kini saatnya kita menunggu para ahli bicara perhitungan satu periode bupati.
Sumber referensi dari berbagai literatur pengetahuan aturan peraturan mengenai jabatan bupati.
IWAN SINGADINATA.
#teruntuksemuaorang
#bupatitasikmalaya
#sekdakabupatentasikmalaya
#kpukabupatentasikmalaya
#bawaslukabupatentasikmlaya
#kominfokabupatentasikmlaya
#humaskabupatentasikmalaya