" Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi Tidak Bisa Dipermainkan Fery William Dari Partai Demokrat & Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya "


Lintaspasundan news

(Perlu diingat, ketika Ade Sugianto menjadi Pelaksana Tugas (PLT) menggantikan H. Uu Ruzhanul Ulum, karena sudah terpilih menjadi Wagub,  Ade Sugianto sepertinya atau diduga mengulur - ulur waktu untuk membuat langkah penyelundupan hukum seperti yang disebutkan di atas tadi).


KABUPATEN TASIKMALAYA.(20/06/2024). Usai melaksanakan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) diruang serbaguna DPRD bersama Badan Penelitian dan Pengembangan Pembangunan Daerah (BALITBANGDA), (19/06). Fery William sesaat memasuki mobil pribadinya, penulis pertanyakan tentang kemungkinan *Bupati H. Ade Sugianto SIP, yang saat ini masih menjabat lolos untuk mencalonkan kembali ?.

Fery dengan tegas dan lantang mengatakan, bahwa Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi (MK), tidak bisa dipermainkan. Sambil tersenyum kecil dan santai dia menjelaskan, mari kita tunggu proses PKPU nanti, yang saat ini masih dan sedang melakukan pengkajian bisa tidaknya seorang Bupati yang sudah dua kali duduk di kursi jabatannya berkeinginan jadi Calon Bupati (CABUP).


Menurut anda (penulis), bagaimana, ujarnya. Mengenai Bupati yang saat ini berkuasa, bisa nggak Dia mencalonkan kembali, balik bertanya?.

Penulis spontan menjawab pertanyaan, ya' gak bisa donk, Bang Fery, Sebuah sebutan untuk seorang anggota dewan yang selalu murah senyum.


Menurut MKRI, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) telah mengatur terkait batasan periodisasi masa jabatan Presiden, yakni selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Dengan pengertian ini, maka masa jabatan demikian berlaku pula bagi kepala daerah. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, jabatan-jabatan dalam Pemerintahan, baik menurut konstitusi maupun perundang-undangan lainnya dilakukan pengaturannya semua tingkatan jabatan hanya boleh dijabat dua periodisasi masa jabatan.


Bacajuga

https://www.lintaspasundannews.com/2024/06/oprasi-pajak-kendaraan-roda-dua-dan.html


Yang menjadi kekhawatiran Warga Masyarakat adalah faktor utama terjadinya penyelundupan hukum yang dilakukan Calon Bupati dalam  pelaksanaan ketentuan yang tidak dilaksanakan dengan semestinya atau dilaksanakan secara menyimpang. 

Hal demikian tidak dapat dijadikan alasan oleh para calon dan masyarakat untuk khawatir akan adanya ruang penyelundupan hukum yang dilakukan oleh wakil kepala daerah.


Selanjutnya, adanya ketentuan a quo tidak lain adalah dalam rangka memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi semua warga negara yang akan mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah.


Dan apabila tidak ada ketentuan tersebut, mungkin saja nanti akan didapati kepala daerah yang 'Menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaannya'. Terutama dijadikan alat mengintimidasi rakyat guna tetap memilih dirinya pada setiap kontestasi pemilihan kepala daerah. Dengan demikian, menurut Pemerintah, ketentuan a quo tidak bertentangan dengan UUD 1945.


Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada.

Dalam aturan tersebut menyebutkan kepala daerah yang menjabat 2,5 tahun maka dihitung 1 periode. Sehingga, jika sudah dua periode, maka tidak bisa lagi maju pada Pilkada berikutnya untuk jabatan yang sama.


Menurutnya, terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan Kepala Daerah yang pernah jadi pelaksana tugas.(PLT).

Maka, jika masa jabatannnya sudah 2,5 tahun, maka sudah dihitung 1 periode.


Bacajuga

https://www.lintaspasundannews.com/2023/12/segera-daptarkan-diri-untuk-gabung-di.html



Mengingat kembali, pada tahun 2020 terbit Putusan MK Nomor 67/PUUXVIII/2020. Putusan ini mengenai Bupati Bonebolango  periode 2010-2015, Hamin Pou, yang menjadi Pelaksana Tugas(PLT ) Bupati selama 2 tahun 8 bulan sembilan hari. 


Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan, “…setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan.


Yang perlu diingat, ketika Ade Sugianto menjadi Pelaksana Tugas (PLT) menggantikan H. Uu Ruzhanul Ulum, karena sudah terpilih menjadi Wagub,  Ade Sugianto sepertinya atau diduga mengulur - ulur waktu untuk membuat langkah penyelundupan hukum seperti yang disebutkan di atas tadi.


Sumber referensi dari berbagai literatur pengetahuan dan pustaka pribadi.


IWAN SINGADINATA.

#ketuadprdkabupatentasikmalaya

#parawakilketuadprdkabupatentasikmalaya

#bupatitasikmalaya

#wakilbupatitasikmalaya

#setwandprdkabupatentasikmalaya

#sekretarisdaerahkabupatentasikmalaya

#kominfokabupatentasikmalaya

#humaskabupatentasikmalaya 

#humasstedakabupatentasikmalaya

#semuaorang

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.