" Sepertinya Ade Sugianto Akan Lolos Menjadi Calon Bupati Ketika Bersandar Kepada (Pasal 58 huruf o UU Pemda. MK). "


Lintaspasundan news

( Kini terungkap dugaan bahwa Ade telah dengan sengaja mengulur - ulur waktu saat menjabat PLT Bupati untuk membuat strategi yang tak elok yang disebut " PENYELUNDUPAN HUKUM ".


KABUPATEN TASIKMALAYA.(20/06/2024). Seperti dalam pemberitaan sebelumnya pada tanggal (20/06), dibeberapa media online lokal, nasional dan internasional. ( Perlu diingat, ketika Ade Sugianto menjadi Pelaksana Tugas (PLT) menggantikan H. Uu Ruzhanul Ulum, karena sudah terpilih menjadi Wagub,  Ade Sugianto sepertinya atau diduga mengulur - ulur waktu untuk membuat langkah penyelundupan hukum).


Oleh karena Ade Sugianto bersandar kepada Pasal 58 huruf o UU Pemda. Mahkamah Konstitusi Memberi Tafsir Masa Jabatan Kepala Daerah.


Wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang berhalangan untuk sisa masa jabatan 2,5 tahun atau lebih dihitung satu periode. Sedangkan bila kurang dari 2,5 tahun tidak dihitung satu periode. Hal ini berkaitan dengan batasan bahwa kepala daerah yang sudah menjabat dua periode tidak boleh lagi menjadi calon.


Bacajuga

https://www.lintaspasundannews.com/2024/06/bedah-rumah-tidak-layak-huni-semarakkan.html


Penegasan lain *Menurut Mahkamah, bila seorang wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah di tengah jalan maka perlu dihitung berapa lama sisa masa jabatan yang akan dilaluinya. Bila sisa masa jabatannya masih 2,5 tahun atau lebih maka wakil kepala daerah itu telah dihitung satu periode menjabat sebagai kepala daerah. * (Bila sisa masa jabatan yang dilaluinya kurang dari 2,5 tahun maka tidak dihitung sebagai satu periode ). 


Menyatakan masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD. Asas yang digunakan adalah asas proporsionalitas.


Bilamana melihat alinea diatas *( ), terungkap dugaan Ade telah dengan sengaja mengulur - ulur waktu untuk membuat strategi yang tak elok yang disebut "PENYELUNDUPAN HUKUM".


“It is enough that the people know there was an election. The people who cast the votes decide nothing. The people who count the votes decide everything”


-Stalin-


Sumber referensi dari berbagai literatur pengetahuan dan pustaka pribadi.


IWAN SINGADINATA.

#ketuadprdkabupatentasikmalaya

#parawakilketuadprdkabupatentasikmalaya

#bupatitasikmalaya

#wakilbupatitasikmalaya

#setwandprdkabupatentasikmalaya

#sekretarisdaerahkabupatentasikmalaya

#kominfokabupatentasikmalaya

#humasdprfkabupatentasikmalaya 

#humasstedakabupatentasikmalaya

#semuaorang

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.