Lintaspasundan news
SINGAPARNA KAB. TASIKMALAYA.(2024/13/07). Bertempat diruang gedung pendopo baru komplek perkantoran sekretariat daerah jalan bojngkoneng Singaparna Hari ini Sabtu, Kepala Dinas PMD Asep Darisman. S.Sos. MM, melaporkan kepada Bupati H.Ade Sugianto SIP, tentang pengukuhan dan pelantikan penjabat kepala desa yang ada di 21 kecamatan berjumlah 202 termasuk 3 penjabat kepala desa.
Bacajuga
https://www.lintaspasundannews.com/2024/07/smp-negeri-2-gombong-menggelar-acara.html
Dalam laporannya mengatakan bahwa pengukuhan dan pelantikan ini, untuk menindaklanjuti undang undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dimana secara resmi masa jabatan kepala desa mengalami perpanjangan dari 6 tahun dengan 3 periode menjadi 8 tahun dengan periodesasi 2 kali.
Selanjutnya bagi penjabat kepala desa, sebagaimana termaktub dalam pasal 38 ayat (2), bahwa penjabat kepala desa sebelum memangku jabatannya harus mengambil sumpah/berjanji.
Menurut Asep Darisman, sehubungan hal tersebut pada kesempatan ini, dapat kami laporkan, sebagai berikut;
Bacajuga
https://www.lintaspasundannews.com/2024/07/hut-bhayangkara-ke-78-polri-gelar-balap.html
PERTAMA :
Dari 351 desa di kabupaten Tasikmalaya yang diberikan Surat Keputusan (SK) perpanjangan sebanyak 343 kepala desa, sisanya sebanyak 8 desa terdiri dari 5 desa dijabat oleh penjabat kepala desa dan 3 desa masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT) kepala desa.
Pengukuhan dan pelantikan kepala desa dan penjabat kepala desa akan dilakukan dalam 2 angkatan. Angkatan pertama, pada hari ini Sabtu (13/07), akan dilakukan pemberian SK perpanjangan dan pengukuhan kepada 202 kepala desa dan pelantikan bagi 3 orang penjabat kepala desa. Dan pada angkatan ke -2 akan dilakukan penyerahan SK dan pengukuhan kepada 141 kepala desa.
KEDUA :
Bahwa calon penjabat kepala desa yang akan dilantik pada hari ini, dan kepala desa yang akan dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya, baik secara normatif maupun secara mental telah siap, ujar Asep.
Bacajuga
https://www.lintaspasundannews.com/2024/07/kodim-0612-tasikmalaya-lakukan-olahraga.html
Oleh karena itu, mohon perkenan Bupati H. Ade Sugianto untuk melantik serta mengukuhkan dan memberikan arahan, nasehat, agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah daerah, harapan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pungkasnya.
IWAN SINGADINATA.
#kumunikasidaninformasikabtasikmalaya
#publicrelationkabtasikmalaya
#setiaporang