Lintaspasundan news
Kota Tasikmalaya--lintas Pasundan news-Dalam rangka memenuhi kebutuhan air irigasi demi mendukung ketahanan pangan nasional dan aktivitas perekonomian serta mendorong pemerataan pembangunan nasional yang tercantum dalam prioritas pembangunan kelima Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional 2020-2025, maka diperlukan penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi. Program Perceparan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah program rehabilitasi, peningkatan, atau pembangunan Jaringan Irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan sendiri oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air, Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air secara swakelola.
Wartawan inisial A dari media jurnal media sukses (JMS) Memaparkan insiden saat dirinya sedang melakukan tugas jurnalistik saat hendak mengunjungi proyek p3ai yang berada di kelurahan kecamatan indihiang, kelurahan parakanyasag kota Tasikmalaya kamis 25/7/2024.
"Saya merasa tidak enak atas statement-statement yang di lontarkan oleh anggota bendahara kelompok p3ai
Lemah cai yang arogan." Ucapnya
Lanjut awak media mengunjungi lokasi untuk mengklarifikasi adanya dugaan insiden intervensi ke lokasi.
Namun sangat di sayangkan ketika menyambangi lokasi ketua maupun bendahara tidak ada di lokasi.
Bacajuga
https://www.lintaspasundannews.com/2024/07/dalam-rangka-hut-kabupaten-tasikmalaya.html
"Ketua barusan ada yang pakai tas selempang yang sudah agak tua yang badannya pendek-pendek"ungkap salah satu pekerja
Lanjut awak media langsung mengunjungi kantor kelurahan dan bertemu dengan salah satu kasi pemerintahan pa useng
"Terimakasih atas informasinya mungkin nanti saya koordinasi dengan pa lurah dan akan menyambangi yang bersangkutan untuk di klarifikasi lagi.
Mudah-mudahan atas adanya insiden ini ada hikmahnya."ucap useng
Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Sampai berita ini dilayangkan belum terkonfirmasi ke pihak kelompok p3ai lemah cai.
Ade s