Lintaspasundannews.com |Banjar Jawa Barat - Berdasarkan hasil Rapat pleno KPU Kota Banjar nomor 29 Tahun 2024 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjar yang memenuhi persyaratan Dukungan Minimal dan Sebaran dalam dalam pemilihan tahun 2024 serta dilakukannya Penandatanganan Berita Acara nomor 74/PL.02.2 - BA./3279/2/2024 tentang Penetapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Bakal Pasang Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjar, yang bertempat di Aula KPU Kota Banjar ( 19 /08/2024 ).
Pada kesempatan ini 5 Komisioner KPU sebagai Pimpinan Rapat Pleno memimpin jalannya Rapat Pleno , yang juga dihadir , H.Akmad Dimyati , Abah Yayan LO, Ustad Thori dan Team Sukses H.Akhmad Dimyati , sedangkan dari unsur pemerintah hadir juga dari Kesbangpol Kota Banjar, Polres Banjar, Kodim 0613/ Ciamis .
Pada kesempatan ini Ketua KPU Kota Banjar Muhammad Muklis menyampaikan " Bahwa agenda hari ini adalah Pleno Penetapan Pasangan Bakal Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Banjar Tahun 2024 , yang berdasarkan hasil verifikasi faktual dari jumlah yang di ajukan oleh pasangan Bakal Calon H.Akhmad Dimyati dan Alam sebanyak 15.677 dukungan MS dan 1.435 Dukungan TMS tahap Satu , sedang Tahap duanya 0 Dukungan MS dan 0 Dukungan TMS, sehingga hal ini telah memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 15.393 Dukungan dan syarat jumlah sebaran di 3 Kecamatan . Dengan disyahkan Oleh KPU Kota Banjar maka pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjar dari Perseorangan dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjar pada Tanggal 27 - 29 Agustus 2024 bersama sama dengan Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjar dari Partai Politik, ujarnya.
Sedangkan H.Akhmad Dimyati menyampaikan kepada awak media " Rasa syukur Alhamdulillah atas segala perjuangannya bersama teamnya Bisa dapat mengikuti Konstelasi Pada Pilkada Tahun 2024 ini, tak lupa juga mengucapkan penghargaan dan Ucapan terima Kasih kepada KPU Kota Banjar, PPK, PPS dan team Verifikasi Faktual atas waktu, tenaga dan pemikirannya sehingga Kami dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta dalam Pilkada Kota Banjar tahun 2024 ini, ucapnya.
Ketika salah satu awak media menanyakan " isu bahwa Pasangan Wakil Walikota Banjar Alam menyatakan akan mengundurkan diri dari Pencalonan Pasangan Wakil Walikota Banjar , di jawab dengan tegas oleh H.Akhmad Dimyati , bahwa sampai hari ini, Komunikasi dengan alam tetap berjalan dengan baik , dan sesuai rencananya akan mengikuti tahapan selanjutnya untuk pendaftaran pada tanggal 27 - 29 Agustus 2024, tetapi sebelum itu rencananya dalam waktu dekat akan di Deklarasikan nya Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wali kota Banjar dari Perorangan , untuk waktu dan tempat akan di informasikan lagi, ucapnya.
Baca Juga :
https://www.lintaspasundannews.com/2024/08/sinergitas-tni-polri-dan-instansi.html
Diakhir juga Ketua KPU Kota Banjar, bahwa Suksesnya pelaksanaan Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjar tahun 2024 dengan terciptanya Kondusifitas dan Tahapan Tahapan dalam Pilkada ini sesuai aturan dalam Undang undang dan PKPU Komisi Pemilihan Umum , diikuti oleh seluruh Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjar Ucap Muhamad Muklis .(Is)