IRONIS BENDERA MERAH PUTIH YANG ROBEK MASIH BERKIBAR DI DESA CIPANAS

 

LINTAS PASUNDAN NEWS

KAB TASIKMALAYA, || Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah usang dan robek masih saja berkibar di halaman Kantor Desa Cipanas, Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya Jawabarat.Selasa 15-10-2024


Prihatin kita melihat Bendera Merah Putih yang sobek masih berkibar di tiang bendera Desa Cipanas


Entah di sengaja atau tidak seharusnya dari pihak Desa Cipanas tersebut dapat menyadari kondisi benderanya sudah robek dan usang dan tidak layak untuk di kibarkan.


Diduga ini keteledoran cukup fatal masa dari pihak Pemdes Cipanas tidak ada yang tahu tentang peraturan soal bendera yang di atur Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 Huruf C menyatakan “Setiap Orang di larang mengibarkan Bendera Negara Yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, Atau Kusam.

Bacajuga

https://www.lintaspasundannews.com/2024/10/komnas-disabilitas-beri-penghargaan.html

Pelanggaran itupun dapat di kenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangsi pidana penjara paling lama  1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.


Kami dari dua awak media konfirmasi kepada Kades Cipanas namun beliau tidak mengetahui bendera merah putih yang berkibar di tiang bender kantor Desa Cipanas dalam ke adaan robek sampai kami dari dua awak media mengajak pak kades melihat bendera merah putih dalam keadaan robek namun setelah kami memastikan melihat bersama bahwa bendera Merah Putih Robek kades Cipanas ga ada tanggapan apa apa.


Maka dari itu kami dari awak media meminta kepada pihak yang berwenang ada teguran kepada Pihak Pemdes Cipanas tentang masih terpajang nya Bendera merah putih yang usang dan Robek masih terpajang di tiang bendera depan Kantor Desa Cipanas


Lina/Jh

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.