" Pemberian Tambahan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemerinta Kabupaten Tasikmalaya Tidak Menperhatikan Kemampuan Daerah Dan Tidak Ada Persetujuan Badan Anggaran Drwan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)."

Lintaspasundan news

SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(20/10/2024). Seperti diketahui maksud dan tujuan dari Tunjangan penghasilan pegawai (TPP) diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan untuk memotivasi mereka:

.Meningkatkan kesejahteraan

TPP diberikan sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerja, sikap, dan tingkah laku pegawai.

Memotivasi

TPP dapat meningkatkan motivasi pegawai untuk mencapai kinerja yang lebih baik. 


TPP diberikan kepada beberapa jenis pegawai, seperti: PNS daerah, PNS daerah yang berstatus calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 


Salah satu fungsi diberikannya tunjangan kinerja adalah agar pegawai terdorong dan termotivasi untuk dapat bekerja lebih baik dan tujuan diberikannya tunjangan kinerja agar dapat meningkatkan produktivitas kerja pegawai.

Bacajuga

https://www.lintaspasundannews.com/2024/10/kurang-dari-24-jam-pembobol-konter-hp.html

Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900-4700 tahun 2020 mengatur tentang tata cara persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. 


Pemberian TPP kepada ASN di lingkungan pemerintah daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. 


" Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


"Pemerintah Daerah dapat memberikan TPP dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD. "


Menurut sumber yang sangat dipercaya Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerihtah daerah hanya berkisar 124 miliar rupiah. Sedangkan pemberian tunjangan penghasilan pegawai sekitar 122 miliar rupiah. Diduga pemberian TPP diduga ada unsur - unsur politis menjelang pemilihan kepala daerah (Bupati) PILKADA yang sebentar lagi dilaksanakan.


Perlu untuk diketahui agar masyarakat berbagai tingkatan mengetahui.

Pemberian TPP Sekda sebesar 48 juta rupiah,

Kadis keuangan 33juta rupiah,Bapeda 33 juta rupiah,Inspektorat 33juta rupiah,PUPR  24.500( dua puluh empat juta.lima ratus ribu rupiah), Setwan 24.500.( dua puluh empat juta.lima ratus ribu rupiah),Kadis pertanian 24.500 ( dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), kadis diskopukmindag 24.500( dua puluh empat. juta lima ratus ribu rupiah) Para sekretaris dinas 14juta ru0piah,Camat 7 juta rupiah.


**Pemberian Tambahan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemerinta Kabupaten Tasikmalaya Tidak Menperhatikan Kemampuan Daerah Dan Tidak Ada Persetujuan Badan Anggaran Drwan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD**



IWAN SINGADINATA.

#pjbupati,#sekda,#kabupatentasikmalaya,#publik

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.