Pemdes Sukamanah, Lantik Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Masa Bakti 2024-2029



LintasPasundannews.com | Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya - Bertempat di gor Desa Sukamanah Pelantikan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Desa Sukamanah, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya Masa Bakti 2024-2029. Jumat 11/10/2024

Baca Juga :
https://www.lintaspasundannews.com/2024/10/pemdes-sukamenak-salurkan-bantuan.html

Acara pelantikan tersebut di hadiri Camat Cigalontang, Kepala Desa Sukamanah, Ketua BPD, Ketua PKD, seluruh perangkat Desa Sukamanah dan para RT/ RW seDesa Sukamanah.


Dalam sambutannya Asdat Sudrajat S.Kom selaku kepala Desa Sukamanah berpesan,"kepada semua  Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) Desa Sukamanah supaya mengemban tugas dengan baik serta bersinergi besama pemdes Sukamanah dan menghimbau kepada seluruh RT RW dapat menindaklanjuti kenakalan remaja. Mulai Jam 22.00 Wib masyarakat harus pada istirahat khususnya anak Remaja di wilayah Desa Sukamanah.



Lebih lanjut Asdat,"Ini yang pertama untuk menertibkan administrasi karena menurut peraturan Permendagri 18 2018 jabatan RT itu kan 5 tahun. Jadi Pemerintahan Desa yang pertama ikut menentukan administrasi, banyak RT dan RW yang tidak mempunyai SK makanya pada tahun ini mungkin masih menjabat Kepala Desa baru jadi semua perombakan RT-RW dilakukan secara demokrasi yang pertama tujuannya mungkin untuk menentukan administrasi,"Ujarnya 


Agenda di seminggu ke depan atau di dua minggu ke depan akan dilakukan pelatihan peningkatan kapasitas RT dan RW yang kedua fungsi dan daripada tupoksi itu sendiri termasuk yang tadi dikatakan tadi ada pendataan terkait jumlah penduduk ada warga miskin, janda-janda tua, ya seperti itu mungkin untuk agenda selanjutnya,.



Di tempat yang sama Dedi Hernawan selaku Camat Cigalontang menuturkan," Sangat apresiasi pada pemerintahan Desa Sukamanah yang telah melaksanakan pelantikan RT RW se Desa Sukamanah di mana masih banyak desa-desa yang belum melaksanakan, ini mudah-mudahan jadi contoh dengan dilantiknya para ketua RW dan RT ini dijadikan motivasi bukit pengakuan dari pemerintah Desa dan bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dan bisa dirasakan manfaat keberadaan RT dan RW oleh masyarakat,.


"Bagaimana tadi sampaikan bahwa posisi RT dan RW karena merupakan salah satu bagian dari LKD, itu tidak dibenarkan untuk menjadi Tim sukses atau pendukung salah satu Paslon jadi RT dan RW itu harus netral ketika RT dan RW menjadi pendukung salah satu paslon bagaimana ketika ada warga masyarakat yang berselisih siapa yang akan menyelesaikan permasalahan,"tutupnya (Aris)





Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.