Diduga Gedung Islamic Center Milik Pemerintah Darerah Digunakan Ajang Kampanye Petahana Pason Nomor 3 Ade Sugianto "

 Lintaspasundan news

SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(19/11/2024). Dalam pasall 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pilkada. Pasal tersebut berbunyi: "Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam Kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan:

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2024/11/bareskrim-polri-sita-aset-milyaran.html

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.


Berkenaan dengan upaya memastikan dan mencegah kepala daerah petahana tidak akan menyalahgunakan fasilitas yang melekat pada jabatannya untuk kepentingan kampanye pemilihan sehingga dapat merugikan calon kepala daerah yang lain, maka diperlukan pengawasan yang ketat dan penerapan sanksi yang tegas dari lembaga yang berwenang terhadap penerapan ketentuan larangan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016.


Gedung Islamic center (IC) adalah gedung milik pemerintah daerah kabupaten Tasikmalaya, namun diduga gedung ini dipakai ajang kampanye oleh paslon  calon bupati ( calbup ) petahana nomor.3(tiga) Ade Sugianto didampingi Deden ST mantan ketua KPU kabupaten Tasikmalaya.

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2024/11/tampil-di-kompetisi-paduan-suara.html

Sangat perlu diketahui, Ade Sugianto saat ini, masih berstatus cuti, apakah dikmungkinkan sebagai narasumber untuk melakukan sesuatu mengenai hal pembahasan tentang "Rapat Koordinasi, Konsolidasi dan Evaluasi Forum Kewaspadaan Masyarakat ( FKDM ) Se-kabupaten Tasikmalaya, bertempat di gedung islamic senter milik.pemerintah daerah yang berookasi di jalan pemda bojongkoneng.diselenggarakan (17/11) hari minggu sehari yang lalu.


Dalam surat undangan yang ditujukan kepada pimpinan pengurus FKDM di 39 kecamatan. bahwa rapat ini bersifat urgent atau penting, padahal menurut sumber yang lain. tentunya yang lebih baik adalah Pj.Bupati atau dari pihak TNI - POLRI. bila pembahasan

mengenai lewaspadaan. bukan calon bupati.

Warga masyarakat sekitar bojongooneng. pertanyakan kinerja bawaslu  terkesan diam dan jalan dutempat, ada apa (?"), apalagi bila sampai tak mengetahui ada acara seperti. ujarnya.


Warga yang tahu dan menyaksikan, diduga ada AMPAW 150 ribu rupiah & VOUCHER  untuk setiap peserta yang keseluruhannya ikut hadir.


IWAN SINGADINATA.

#ADESUGIANTO

#DEDENNURULHIDAYAT.

#BADANPENGAWASPEMILUKADA

#KPU

#DPRD

#PUBLIK

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.