Kemenangan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 Paslon Nomor 3 Ade Sugianto - Iip Miftahul Paoz Dibatalkan Berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) "


Lintaspasundan news com

SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(24/02/2025).  Hari ini, Senin, 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz, dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya 2024. Keputusan ini diambil karena Ade Sugianto dianggap telah melampaui batas masa jabatan dua periode sebagai Bupati Tasikmalaya. 


Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Selain itu, MK memberikan kesempatan kepada Iip Miptahul Paoz untuk tetap berpartisipasi dalam PSU dengan syarat partai politik atau gabungan partai politik pengusung Ade Sugianto mengajukan calon pengganti untuk berpasangan dengan Iip. 


Sebelumnya, pelantikan Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025 ditunda karena adanya sengketa hasil Pilkada yang diajukan ke MK. Dengan putusan hari ini, proses Pilkada Kabupaten Tasikmalaya akan dilanjutkan sesuai arahan MK. 

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2025/02/gelar-rapat-pleno-2025-swi-tasik-raya.html

Alasan yang specifik yang mempengaruhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), antara lain :


Selain alasan yang telah disebutkan sebelumnya terkait masa jabatan, terdapat dugaan bahwa pasangan calon nomor urut 3, Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz, memanfaatkan fasilitas pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan yang didanai oleh APBD Kabupaten Tasikmalaya untuk kepentingan kampanye mereka. Hal ini termasuk penggunaan perangkat pemerintah dan organisasi seperti Satlinmas dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dalam kegiatan yang diduga menggalang dukungan bagi pasangan calon tersebut. Dugaan ini menjadi salah satu dasar permohonan pembatalan penetapan pasangan calon nomor urut 3 oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya. 


Namun, dalam prosesnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya tidak meregistrasi permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 terkait hal ini. Bawaslu beralasan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi unsur yang merugikan secara langsung kepada pemohon, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap mediasi atau persidangan. 


Meskipun demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya pada 24 Februari 2025, mendiskualifikasi pasangan calon Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz dari Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya 2024, terutama karena Ade Sugianto dianggap telah melampaui batas masa jabatan dua periode sebagai Bupati Tasikmalaya. 


Sumber : Berbagai Literatur Populer 



IWAN SINGADINATA.

( KONTRIBUTOR BERITA DAERAH )

@ KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN TASIKMALAYA

@ BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) KABUPATEN TASIKMALAYA

@ PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TASIKMLAYA

@ WARGA MASYARAKAT KABUPATEN TASIKMALAYA

@ POLISI RESORT KABUPATEN TASIKMALAYA

@ KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN TASIKMALAYA

@ HUBUNGAN MASYARAKAT KABUPATEN TASIKMALAYA

@ PUBLIK

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.