Kepala Sekolah Di Depok Dipecat Karena Liburan Dengan Dalih Study Tour. Bagaimana Dengan Kepala Puskesmas Se-Kabupaten Tasikmalaya Yang Liburan Ke Jogya Cawe - Cawe Politik Diserai Jargon Nga-HADE-Keun Tasik H. ADE SUGIANTO Yang Sudah Didiskualifikasi MK.

Lintaspasundan news com 

SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(28/02/2025). ASN (Aparatur Sipil Negara), seluruh kepala puskesamas di Kabupaten Tasikmalaya melakukan perjalanan ke Yogyakarta pada tanggal 21- 23 pebruari 2025, dengan dalih liburan tetapi terlibat dalam cawe-cawe politik, hal itu bisa menjadi masalah. ASN harus mematuhi prinsip netralitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Masalah yang bisa timbul:


Pelanggaran Netralitas: ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk mendukung atau mengkampanyekan kandidat tertentu.


Penyalahgunaan Waktu dan Sumber Daya: Jika perjalanan ini dilakukan saat jam kerja dan menggunakan fasilitas negara, itu bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.


Potensi Sanksi: ASN yang terbukti melanggar netralitas bisa dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, tergantung tingkat pelanggarannya.


Jika ada bukti bahwa perjalanan tersebut memang bertujuan untuk kepentingan politik, maka ASN tersebut bisa dianggap melanggar aturan dan berisiko mendapat sanksi disiplin.


Sikap Inspektorat Akankah Berdiam Diri.


Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal pemerintah harus bersikap tegas, objektif, dan profesional dalam menangani kasus ini. Berikut langkah-langkah yang seharusnya diambil:


1. Melakukan Klarifikasi dan Investigasi


Memeriksa apakah benar ASN tersebut melakukan perjalanan ke Yogyakarta dan apakah ada indikasi cawe-cawe politik.


Mengumpulkan bukti, seperti dokumentasi perjalanan, aktivitas selama di sana, serta laporan dari masyarakat atau media sosial.


Memanggil ASN yang bersangkutan untuk klarifikasi.


2. Menilai Potensi Pelanggaran


Jika ditemukan indikasi pelanggaran netralitas ASN, inspektorat harus mengkaji berdasarkan UU ASN, PP No. 94/2021 (Disiplin PNS), dan Surat Edaran KASN tentang netralitas ASN dalam pemilu.

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2025/02/kepolisian-negara-republik-indonesia_27.html

Menilai apakah perjalanan tersebut dilakukan dalam jam kerja dan apakah menggunakan fasilitas negara.


3. Memberikan Rekomendasi Sanksi (Jika Terbukti Melanggar)


Jika terbukti melanggar, inspektorat harus merekomendasikan sanksi sesuai aturan, misalnya: 


Teguran tertulis (jika pelanggaran ringan).


Pemotongan tunjangan kinerja atau penundaan kenaikan pangkat (jika pelanggaran sedang).


Pemberhentian (jika pelanggaran berat dan berulang).


4. Meningkatkan Pengawasan dan Sosialisasi


Memastikan ASN memahami batasan mereka terkait aktivitas politik.


Mengadakan sosialisasi regulasi terkait netralitas ASN.


Mengawasi lebih ketat kegiatan ASN, terutama menjelang pemilu atau pilkada.


Kesimpulan :


Sikap inspektorat harus tetap independen, tidak tebang pilih, dan memastikan aturan ditegakkan demi menjaga integritas birokrasi.



IWAN SINGADINATA.

(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)

@ KDMDEDIMULYADI

@ GUBERNUR JABAR

@ SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA

@ INSPEKTORAT KABUPATEN TASIKMALAYA

@ BKPSDM KABUPATEN TASIKMALAYA

@ DINAS KESEHATAN KABUPATEN TASIKMALAYA

@ PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (PUSKESMAS) SE-KABUPATEN TASIKMALAYA

@ KOMUNIKASI DAN INFORMASI (KOMINFO) KABUPATEN TASIKMALAYA

@ PUBLIK

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.