Lintaspasundan news com
SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(04/03/2025). Pada bulan Ramadan 1446 H, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai pukul 06.30 WIB. Kebijakan ini berlaku untuk instansi yang menerapkan lima hari kerja, dengan jam kerja Senin hingga Kamis pukul 06.30–14.00 WIB, dan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Maka, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menetapkan jam kerja ASN selama bulan Ramadan dimulai pukul 07.30 WIB. Bagi ASN yang menerapkan sistem kerja lima hari, jam kerja diatur mulai pukul 07.30–14.30 WIB.
Bacajuga
https://www.lintaspasundan.com/2025/03/terkait-putusan-mk-diskualifikasi-cabup.html
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tasikmalaya tidak mengikuti kebijakan Provinsi Jawa Barat yang menetapkan jam kerja mulai pukul 06.30 WIB, melainkan mulai pukul 07.30 WIB selama bulan Ramadan.
Oleh karena itu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 23/OT.03/ORG. Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja ASN dimulai pukul 07.30 WIB. .
Informasi ini juga disampaikan melalui akun Instagram resmi BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya.
Selama bulan Ramadan 1446 H, ASN di Kabupaten Tasikmalaya akan memulai jam kerja pada pukul 07.30 WIB sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut.
IWAN SINGADINATA.
#PUBLIK,#SEMUAORANG,#SOROTAN