Lintaspasundan news com
SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(22/03/2025). Hj. Ai Diantani, anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, secara resmi mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, menggantikan suaminya, Ade Sugianto, yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap telah menjabat sebagai bupati selama dua periode.
Pada 21 Maret 2025, MK mengeluarkan putusan yang melarang calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk mengundurkan diri demi maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). MK menilai bahwa fenomena mundurnya caleg terpilih demi ikut pilkada tidak sehat bagi demokrasi dan dapat membuka peluang politik transaksional.
Bacajuga
https://www.lintaspasundan.com/2025/03/cacat-hukum-hj-ai-diantani-maju-di-psu.html
Namun, perlu dicatat bahwa Hj. Ai Diantani saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, bukan sebagai caleg terpilih yang baru saja memenangkan pemilihan legislatif. Oleh karena itu, putusan MK tersebut tidak berlaku surut dan tidak mempengaruhi status pencalonannya dalam PSU Pilkada Tasikmalaya. Dengan demikian, langkah Hj. Ai Diantani untuk maju sebagai calon bupati dianggap sah secara hukum dan tidak cacat hukum.
Seperti diketahui, Hj. Ai Diantani bukan caleg terpilih pertama kali, karena dia sudah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya sebelum mendaftar sebagai calon bupati.
Adanya Putusan MK yang melarang caleg terpilih mundur untuk maju di Pilkada lebih ditujukan bagi mereka yang baru saja memenangkan Pemilu 2024, bukan untuk anggota dewan yang sudah lama menjabat. Oleh karena itu, pencalonannya dalam PSU Pilkada Tasikmalaya tetap dianggap sah.
Jika ada dugaan pelanggaran lain atau interpretasi berbeda terkait hukum yang berlaku, maka pihak yang berwenang seperti Bawaslu dan KPU bisa melakukan kajian lebih lanjut.
IWAN SINGADINATA.
(KONTRIBUTOR BERITA)
@ AI DIANTANI ADE SYGIANTO
@ BAWASLU KABUPATENBTASIKMALAYA
@ KOMISI PEKILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN TASIKMALAYA
@ KANTOR DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMASI KABUPATEN TASIKMALAYA
@ DOKPIM KABUPATEN TASIKMALAYA
@ PUBLIK