" Inspektur Pebantu Khusus Inspektorat Ara Sundara S.Sos. Tidak Menunjukan Kinerjanya Yang Seharusnya, Sifat Khususnya Masih Dibawah dan Setingkat LINMAS "


Lintaspasundan com --//SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMLAYA.(23/03/2025). Bila sistim kerja bersifat khusus, biasanya pemikiran sebagian masyarakat tergambarkan pada sebuah pasukan yang mempunyai keberanian dan keahlian secara khusus dari berbagai segi dan sudut pandang, seperti tingkat pemikirannya, kemampuannya, dan keberaniannya, bila diukur dalam konteks intelegensia secara akademik. Namun kenyataannya yang diperankan oleh Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) di kantor inspektorat setempat tak ubahnya bagai Dono dan Indro berkomedi tentang pasukan khusus atau Benyamin Sueb berbaju hansip.


Tipoksi Irbansus atau Inspektur Pembantu Khusus pada Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya memiliki tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Inspektorat Daerah di bidang perumusan kebijakan teknis pengawasan dan fasilitasi pengawasan, serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. 


Secara umum, Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya bertugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah, serta pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa. 


Dengan demikian, Inspektur Pembantu Khusus berperan dalam memastikan pelaksanaan pengawasan khusus dan penanganan pengaduan masyarakat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Tasikmalaya.


Inspektur Pembantu Khusus (Irban Khusus) Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya memiliki peran penting dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada. Berikut adalah langkah-langkah yang biasanya dilakukan dalam penanganannya:


1. Menerima dan Menelaah Laporan


Laporan dugaan pelanggaran bisa berasal dari masyarakat, Bawaslu, atau instansi lain.


Irban Khusus akan melakukan verifikasi awal terhadap laporan tersebut untuk memastikan kebenarannya dan apakah memenuhi unsur pelanggaran.


2. Melakukan Investigasi dan Pemeriksaan


Mengumpulkan bukti berupa dokumen, rekaman, atau kesaksian terkait dugaan keterlibatan ASN dalam Pilkada.


Memanggil ASN yang diduga melanggar untuk dimintai klarifikasi.


Jika diperlukan, bekerja sama dengan Bawaslu, KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), atau Aparat Penegak Hukum untuk memperdalam investigasi.


3. Memberikan Rekomendasi Sanksi

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2025/03/implikasi-putusan-mk-no-12puu-xxii2024.html

Jika terbukti melanggar, Irban Khusus akan menyusun laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan merekomendasikan sanksi kepada Bupati melalui Inspektur Daerah.


Sanksi yang diberikan sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan.


4. Melakukan Pengawasan atas Tindak Lanjut


Memastikan bahwa sanksi yang direkomendasikan dijalankan oleh BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).


Melakukan evaluasi untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.


Jika ASN yang terlibat masih tetap melakukan pelanggaran atau ada unsur pidana, maka kasusnya bisa diteruskan ke aparat penegak hukum seperti Polisi atau Kejaksaan.


Penulis pernah melaporkan ASN Kantor Dinas Kesehatan, seperti yang dilakukan Kepala Puskesmas Se-Kabupaten Tasikmalaya Yang Liburan Ke Jogya Cawe - Cawe Politik Diserai Jargon Nga-HADE-Keun Tasik H. ADE SUGIANTO Yang Sudah Didiskualifikasi MK. dan baru - baru ini yang dilakukan 2 pejabat penting dan seorang camat, dengan sangat menyesal Irbansus Ara Sundara S.Sos selama ini hanya diam.tak berguna.



IWAN SINGADINATA.

@ H. AGUS BAHTIAR SE

@ ARA SUNDARA S.Sos

@ KANTOR INSPEKTORAT KABUPATEN TASIKMALAYA

@ INSPEKTUR PEMBANTU KHUSUS INSPEKTORAT KABUPATEN TASIKMALAYA

@ KOMINFO KABUPATEN TASIKMALAYA

@ HUMAS DOKPIM SETDA KABUPATEN TASIKMALAYA

#PUBLIK

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.