Seharusnya Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Ambil Tindakan Tegas Terhadap Satuan Perangkat Daerah Yang Tak Memenuhi Panggilan Untuk Rapat Kerja,( karena hal ini bisa dianggap sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap lembaga legislatif daerah) "

Lintaspasundan com --/SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA

(24/03/2025). Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan kantor Sekretariat Daerah, diduga telah melakukan pelecehan kepada anggota dewan yang terhormat dari komisi I, dalam schedul yang sudah terjadwal hari ini (24/03), dilaksanakan rapat kerja.

Namun apa lacur dikata yang hadir kepala bagian (kabag) pembangunan Asep Zamzam. dan sebagian staf dari berbagai bagian terkait.


Jika suatu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) tidak menganggap atau mengabaikan Komisi DPRD dalam menjalankan tugasnya, hal ini bisa dianggap sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap lembaga legislatif daerah. Namun, apakah ini bisa disebut sebagai "pelecehan" tergantung pada konteks dan tingkat pengabaian yang terjadi.

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2025/03/polres-tasikmalaya-kota-siapkan-mudik.html

Beberapa kemungkinan yang bisa terjadi:


Jika SKPD mengabaikan rekomendasi atau permintaan rapat dari Komisi DPRD – Ini bisa dianggap sebagai bentuk pelemahan fungsi pengawasan DPRD, yang seharusnya memiliki peran dalam mengontrol jalannya pemerintahan daerah.


Jika ada sikap tidak hormat atau merendahkan secara verbal atau tindakan – Ini bisa masuk dalam kategori pelecehan atau penghinaan terhadap institusi DPRD.


Jika pengabaian terjadi karena alasan teknis atau miskomunikasi – Maka hal ini lebih kepada masalah koordinasi dan bukan pelecehan.


Untuk memastikan hal ini benar-benar merupakan pelecehan atau hanya sekadar miskomunikasi atau perbedaan kebijakan, perlu ditelaah lebih lanjut mengenai bentuk pengabaian yang dilakukan oleh SKPD tersebut. Jika dirasa ada unsur penghinaan atau pelecehan, DPRD bisa mengambil langkah resmi seperti menyampaikan protes, memanggil SKPD terkait, atau bahkan menempuh jalur hukum atau administratif.



IWAN SINGADINATA.

@ KETUA  DPRD KABUPATEN TASIKMALAYA

@ BUPATI TASIKMALAYA

@ SEKDA KABUPATEN TASIKMALAYA

@ ASDA I,II DAN III

@ SELURUH KEPALA BAGIAN DILINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA

@ KOMINFO KABUPATEN TASIKMALAYA

@ DOKPIM SETDA KABUPATEN TASIKMALAYA

#PUBLIK

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.