Tasikmalaya, LintasPasundannews - Bertempat di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda. Kamis 22/05/2025
Rapat tersebut di hadiri ketua DPRD, Asda satu, Wakil Ketua DPRD, anggota Legislatif, dan tamu undangan lainnya
1. Penyampaian Nota Pengantar Terhadap Ranperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Penyampaian Penjelasan Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Tasikmalaya tentang Pencabutan 11 [Sebelas] Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
4. Penyampaian dan atau Jawaban Bupati terhadap :
a. Pemandangan Umum Fraksi tentang Ranperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. Pendapat Bupati terhadap Ranperda Prakarsa DPRD tentang Pencabutan 11 [sebelas] Perda Kabupaten Tasikmalaya.
5. Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi terhadap Pendapat Bupati Tasikmalaya mengenai Ranperda Prakarsa DPRD tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tasikmalaya.
(Adv-Red)