Menaker Larang Penahanan Ijazah, SIMPE Nasional Siap Berikan Pendampingan Hukum


Bandung,lintasposundannews.com - 

Menteri Tenaga Kerja RI Prof.Yassierli, S.T., M.T., PH.D resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan penahan  ihazah dokumen pribadi oleh pemberi kerja terhadap pekerja atau buruh Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.


Fakta di lapanngan penahan dokumen pribadi ini sering terjadi dan sudah berlangsung lama, bukan perusahaan swasta saja, bahkan BUMN juga ada yang menahan ijazah.


Banyak pekerja yang sudah berhenti dari tempat kerjanya tidak bisa mengambil ijazahnya dengan berbagai sebab, tentu ini menimbulkan masalah bagi yang pekerja tersebut,  surat edaran ini tentu menjadi landasan dan acuan bagi perusahaan untuk segera mengembalikan ijazah yang mereka tahan.

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2025/05/perangkat-desa-madiasari-kasie.html

Tentu masyarakat sangat mendukung langkah Menteri Tenaga Kerja tersebut, sebelumnya sering kita lihat Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel  Ebenezer melakukan sidak ke berbagai perusahaan yang terbukti menahan ijazah karyawanya.


Terkait hal tersebut Biro Hukum Simpe  Nasional memberikan apresiasi kepada Kementerian Tenaga Kerja yang peduli dan menolong permasalahan rakyat yang selama ini terjadi, menurut Ketum Simpe Nasional Edi Sutiyo keputusan ini harus segera di sosialisasikan dan di eksekusi, Gubernur, Bupati, Walikota serta instansi terkait mengambil langkah cepat, jangan sampai dari atasnya sudah ada regulasi dan payung hukumnya  namun jajaran di bawah tidak mampu menjalankannya, alias tumpul," ujarnya.


Disamping itu  kami DPP Simpe Nasional melalui Biro Hukum kami siap membantu masyarakat pekerja atau lainnya terkait ijazahnya yang di tahan, siap memberikan pendampingan dan advokasi," tegas Edi.



asep mulyadi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.