POLRES TASIKMALAYA KOTA UNGKAP 4 KASUS NARKOBA DAN OBAT TERLARANG, TOTAL 4 TERSANGKA DIBEKUK

Lintaspasundan com 

Polres Tasikmalaya kota – Polres Tasikmalaya Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat keras terbatas di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin langsung jalannya press release, didampingi Kasat Reskrim Herman Saputra, S.H., M.H., Ketua MUI KH. Ahmad Bustomi, serta Anggara M. Khadafi, S.H.pada hari Selasa 20 mei 2025 siang.


Penyalahgunaan sediaan farmasi & narkotika 4 orang laki-laki Seluruhnya sebagai pengedar


Barang Bukti yang Diamankan:

Pil Hexymer (kuning, logo “mf”): 679 butir

Pil Trihexyphenidyl: 2 butir

Pil Tramadol: 259 butir

Pil putih logo Y: 166 butir

Tembakau sintetis: ± 39,06 gram

Bacajuga 

https://www.lintaspasundan.com/2025/05/lemhannas-elaborasikan-enam-pilar.html

Dari terasangka : 

DSM (23) – Belum bekerja

TKP: Desa Cikadu, Cisayong

BB: 181 butir pil Hexymer

Pasal: 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan


JS (27) – Buruh Harian Lepas

TKP: Leuwimalang, Bungursari

BB: 27 butir pil logo Y & ± 39,06 gr tembakau sintetis

Pasal: 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan



MNR (19) – Wiraswasta

TKP: Sukagalih, Sukaratu

BB: 698 butir obat-obatan keras (Hexymer, Tramadol, Pil Y, dan Trihexyphenidyl)

Pasal: 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan


MFR (22) – Buruh Harian Lepas

TKP: Jl. Ir. H. Djuanda, Cipedes

BB: 200 butir Tramadol

Pasal: 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2025/05/musdesus-pembentukan-koperasi-merah.html

Para dijerat dengan pasal-pasal berat dari:

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pasal 112 ayat (2): Penjara seumur hidup atau 5–20 tahun

Pasal 114 ayat (2): Pidana mati, penjara seumur hidup, atau 6–20 tahun


UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pasal 435: Penjara hingga 12 tahun

Pasal 436 ayat (2): Penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta

Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi menegaskan bahwa Polres Tasikmalaya Kota akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.


Sementara itu, Ketua MUI KH. Ahmad Bustomi 

menyerukan agar masyarakat, khususnya generasi muda, menjauhi narkoba karena merusak moral, kesehatan, dan masa depan. 


Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba dan penyalahgunaan obat. Mari bersama cegah, laporkan, dan lawan peredaran gelap narkoba!

Asep Lodra

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.