KOTA TASIKMALAYA.(07/05/2025). Orangtua siswa SMPN 14 Cibanjaran kota tasikmalaya, berinisial (S), keluhkan adanya perpisahan anaknya sebagai murid di SMPN tersebut, dengan memungut biaya perpisahan lebih kurang Rp. 750 ribu, dengan rincian untuk perpisahan 450 ribu dan pakaian kebaya 300 ribu rupiah.
(S) datang ke meja redaksi menemui penulis sekitar pukuk 08.30 wib (06/05), menceritakan hal tersebut, karena sangat memberatkan, ujar S.
Ketika penulis mendatangi pihak sekolah dan diterima oleh Wakasek Pudin Hidayat, mengatakan pihaknya tidak mengetahui akan ada perpisahan disekolahnya. Dan menurutnya rencana ifu adalah urusan ketua POM Burhan sambil bahwa yang bersangkutan beralamat di sambong PLN, pungkasnya dan menambahkan tidak mengetahui renvmcana tersebut.
Untuk diketahui Secara prinsip, apabila ada edaran resmi dari Gubernur Jawa Barat yang melarang kegiatan perpisahan sekolah di lingkungan SMPN (Sekolah Menengah Pertama Negeri), maka aturan tersebut bersifat mengikat bagi seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan pemerintah daerah, termasuk sekolah negeri.
Jika perpisahan tetap dilakukan—meskipun oleh Ketua POM (Paguyuban Orang Tua Murid)—tanpa persetujuan resmi dari sekolah dan dilakukan menggunakan nama sekolah atau melibatkan siswa dan guru, maka hal itu tetap bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap edaran tersebut, terutama jika:
Sekolah mengetahui kegiatan itu namun membiarkannya, maka bisa ada unsur pembiaran atau ketidakpatuhan.
Orangtua murid merasa terbebani atau tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, maka timbul masalah etika dan transparansi.
Bacajuga
https://www.lintaspasundan.com/2025/05/bhabinkamtibmas-polsek-csr-polres-bogor.html
Pihak sekolah tidak bisa berlindung di balik alasan "tidak tahu" apabila kegiatan itu melibatkan siswa-siswinya, terutama jika ada surat edaran yang melarangnya secara tegas. Dalam konteks aturan pemerintahan dan etika publik:
Larangan dari gubernur bersifat wajib dipatuhi oleh instansi di bawahnya.
Ketua POM tidak memiliki wewenang formal untuk menyelenggarakan acara yang mewakili institusi sekolah, kecuali atas persetujuan resmi dan sesuai regulasi.
Jadi, kegiatan perpisahan yang melanggar edaran gubernur tidak dapat dibenarkan, dan sekolah tetap bertanggung jawab untuk menjaga kepatuhan terhadap kebijakan tersebut.
Dengan demikian, jika suatu sekolah di Jawa Barat, khususnya SMP Negeri, menyelenggarakan acara perpisahan yang membebani orang tua siswa dengan biaya sekitar Rp750.000, hal tersebut bertentangan dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sekolah seharusnya mematuhi surat edaran yang berlaku dan menghindari kegiatan yang dapat memberatkan orang tua siswa.
IWAN SINGADINATA.
(KONTRIBUTOR BERITA)
@ KANTOR GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT
@ WALIKOTA TASIKMALAUA
@ KANTOR DINAS PENDIDIKAN TASIKMALAYA KOTA
@ KANTOR SMPN 14 CIBANJARAN TASIKMALAYA KOTA
#PUBLIK,#SEMUAORANG