Lintaspasundan.com, Kabupaten Tasikmalaya - Bertempat di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 dan pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya periode tahun 2021-2026. Rabu, 28 Mei 2025
Rapat Paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Drs. Budi Ahdiat, dihadiri para Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang mewakili Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto.
“Kami akan mengirimkan beserta kelengkapannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat, untuk mohon kiranya memberikan pengesahan pemberhentian dengan hormat kepada H. Ade Sugianto dan H. Cecep Nurul Yakin sebagai Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya periode tahun 2021-2026.” Ucap Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Dilanjutkan dengan pembacaan hasil pleno terhadap penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 oleh Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami.
“Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor urut 2, Saudara Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi dengan perolehan suara sebanyak 465.150 suara atau 52,45% dari total suara sah,” ujarnya.
(Adv-Red)