GURU DI SDN MANADALAHURIP Di DUGA ALERGI KEDATANGAN WARTAWAN

 LintasPasundan 

KABUPATEN TASIKMALAYA --- Sikap tidak menyenangkan dialami salah satu wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik di SDN..MANDALAHURIP..yang berlokasi di kecamatan Jatiwaras kabupaten Tasikmalaya Jawa barat.


Sikap tidak menyenangkan tersebut ketika wartawan berkunjung melaksanakan tugas sosial kontrol di sekolah tersebut..Kamis 05/06/2025


Seorang oknum guru dengan nada tinggi menghujat akibat tempatnya bekerja sering kedatangan tamu wartawan dengan mengatakan, bosan sudah berkali kali datang ke sekolah.



Sikap arogan seorang oknum guru seperti ini tentu saja dapat membuat hubungan kerja dunia pendidikan dan lembaga sosial kontrol menjadi buruk.


Sikap oknum guru tersebut dapat dikategorikan sebagai penghambat tugas jurnalis.


Menurut undang - undang pokok pers no 40 tahun 1999, khususnya pasal 4 ayat (1 ). kemerdekaan pers dijamin oleh negara dan tidak boleh dibatasi.Selain itu, pasal 18 ayat ( 1 ) menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat pemerintah, dan orang lain tidak boleh melakukan tindakan yang dapat menghambat atau melarang pelaksanaan tugas jurnalistik.


Dalam konteks ini, sikap oknum guru yang menghujat dan menghalangi tugas wartawan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap undang undang pokok pers.


Sikap arogan oknum guru tersebut dapat berdampak pada hubungan antara dunia pendidikan dan lembaga sosial kontrol, sehingga perlu dilakukan upaya untuk memperbaiki hubungan tersebut dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kemerdekaan pers dan tugas jurnalistik


(Red-Lia)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.