Jambi, lintas pasundan.com- Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) mempertanyakan izin yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Talang Dukuh untuk PT Pembangunan Mendalo Permai (PMP) di zona merah dan kawasan cagar budaya Candi Muaro Jambi.
JARI mengadakan hearing bersama KSOP untuk memprotes penerbitan izin tersebut. Dalam hearing tersebut, JARI mempertanyakan dasar hukum izin yang dikeluarkan KSOP dan meminta penjelasan serta tanggung jawab atas keputusan yang dinilai melanggar aturan.
Bacajuga
https://www.lintaspasundan.com/2025/06/pengaspalan-jalan-di-dusun-tambangdora.html
Ketua Umum JARI, Wandi, memperingatkan bahwa perjuangan JARI tidak berhenti di ruang hearing. Permasalahan ini akan dilaporkan kepada Gubernur Jambi dan pemerintah pusat jika tidak ada penyelesaian yang memuaskan.
Pembina JARI, Edi Sutiyo, mendesak pencopotan pejabat yang terlibat jika terbukti lemahnya koordinasi antar instansi. Ia juga meminta aparat penegak hukum turun tangan jika ditemukan indikasi "kongkalikong".
JARI akan terus memantau perkembangan permasalahan ini dan mengambil tindakan selanjutnya jika diperlukan. Masyarakat juga diharapkan untuk tetap waspada dan mengawal permasalahan ini agar tidak terjadi pelanggaran lebih lanjut.
( Purwanto)