Pendataan Tahap Satu: Domisili dan Afirmasi Didahulukan

 

Sumedang-lintaspasudan.com,Dalam proses pendataan tahap satu, Pemerintah menetapkan beberapa kriteria penilaian. Berdasarkan Juklak 144, domisili memiliki bobot 40%, afirmasi 25%, dan mutasi untuk guru 5%. Ibu Lilis Romawati, Wakasek Kesiswaan, dan Bapak Usep Saepudin  SMPN 2 Tanjung sari lapang kuda menyampaikan bahwa harapannya adalah domisili dan afirmasi dapat didahulukan dalam proses ini.


*Kriteria Penilaian:*

- Domisili: 40%

- Afirmasi: 25%

- Mutasi untuk guru: 5%


Pemerintah berharap bahwa proses pendataan tahap satu dapat berjalan lancar dan adil, dengan mempertimbangkan kriteria penilaian yang telah ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan hasil pendataan dapat bermanfaat bagi semua pihak yang terkait.

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2025/06/kapolres-tasikmalaya-kota-gelar-dzikir.html

Suber Ibu Lilis Romawati, Wakasek Kesiswaan

Bapak Usep Saepudin, SMPN 2 Tanjung sari lapang kuda


Purwanto

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.