Sumedang-lintaspasudan.com,Dalam proses pendataan tahap satu, Pemerintah menetapkan beberapa kriteria penilaian. Berdasarkan Juklak 144, domisili memiliki bobot 40%, afirmasi 25%, dan mutasi untuk guru 5%. Ibu Lilis Romawati, Wakasek Kesiswaan, dan Bapak Usep Saepudin SMPN 2 Tanjung sari lapang kuda menyampaikan bahwa harapannya adalah domisili dan afirmasi dapat didahulukan dalam proses ini.
*Kriteria Penilaian:*
- Domisili: 40%
- Afirmasi: 25%
- Mutasi untuk guru: 5%
Pemerintah berharap bahwa proses pendataan tahap satu dapat berjalan lancar dan adil, dengan mempertimbangkan kriteria penilaian yang telah ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan hasil pendataan dapat bermanfaat bagi semua pihak yang terkait.
Bacajuga
https://www.lintaspasundan.com/2025/06/kapolres-tasikmalaya-kota-gelar-dzikir.html
Suber Ibu Lilis Romawati, Wakasek Kesiswaan
Bapak Usep Saepudin, SMPN 2 Tanjung sari lapang kuda
Purwanto