Polres Tasikmalaya Kota Melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras dan Knalpot Brong di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota**

Lintaspasundan com 

*Polres Tasikmalaya Kota–Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP MOH Faruk Rozi sh Sik MSI memusnahkan sebanyak **5.211 botol minuman keras** dan **352 knalpot brong** dalam kegiatan terbuka yang digelar di depan Pos Polisi Taman Kota, Jumat 13 Juni 2025 Pemusnahan ini merupakan bagian dari **Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD)** sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat.


Kegiatan ini di hadiri berbagai unsur Forkompinda dan tokoh masyarakat Tasikmalaya kota 

Kapolres Tasikmalaya Kota **AKBP Moh Faruk Rozi** menyampaikan bahwa miras dan knalpot tidak standar merupakan dua sumber gangguan ketertiban yang paling banyak dikeluhkan warga.

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2025/06/rsud-khz-musthafa-tasikmalaya.html

“Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan,”* tegasnya.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi yang ketiga di tahun 2025, setelah sebelumnya dilaksanakan pada 27 Februari dan 30 Maret.


Wali Kota **Viman Alfarizi Ramadhan** turut hadir dan menyatakan dukungannya. Ia menegaskan Pemkot akan membentuk **Satgas Anti Minol** serta mengoptimalkan pelaporan masyarakat hingga tingkat RT/RW.

“Kami ingin Tasikmalaya tetap menjadi Kota Santri yang aman dan bersih dari miras,”* ujarnya.


Polres dan Pemerintah Kota juga mengajak seluruh masyarakat berperan aktif dalam menjaga lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif.

( Asep Lodra )

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.