Ketua PWRI Desak Bupati Tasikmalaya Tertibkan 47 Minimarket Tanpa Izin, Termasuk Sejumlah BUMN dan BUMD Demi Perbaikan Sistem

               

Lintaspasundan


Tasikmalaya, Jawa Barat - Menyikapi terkait maraknya sejumlah mini market yang beroperasi tanpa atau belum memiliki izin lengkap seperti PBG dan SLF yang telah viral hingga menjadi sorotan publik, menjadi perbincangan diberbagai kalangan khususnya di tengah masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. Pasalnya, sejumlah mini market tersebut sudah beroperasi hingga bertahun-tahun dan baru dilakukan tindakan saat ini oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait lainnya.


Isu terkait banyaknya mini market ilegal alias tanpa izin mencuat saat sejumlah masyarakat dari ormas ARK1LYZ Indonesia melakukan aksi demo di depan kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu 23 Juli 2025 lalu. Mereka menuntut agar pihak Satpol PP berserta seluruh instansi terkait agar segera melakukan tindakan penyegelan terhadap sejumlah mini market yang sebelumnya telah dilaporkan pihaknya dan sudah mendapat surat peringatan sebanyak tiga kali dari Satpol PP, namun sejumlah mini market tersebut masih saja melakukan aktivitas.


Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin langsung merespon dan memberikan pernyataan jika dirinya akan segera melakukan penertiban kepada sejumlah mini market yang belum memiliki izin lengkap seperti PBG dan SLF. Hal tersebut dikatakan dirinya saat menghadiri kegiatan Latihan Kepemimpinan Kader Dasar (LKKD) DPC PPP Kabupaten Tasikmalaya di Kecamatan Cigalontang pada Minggu, 27 Juli 2025 dan diunggah disejumlah portal media. Bupati menegaskan, minimarket ilegal yang tetap beroperasi tanpa izin akan dikenai sanksi tegas. 


“Kalau masih membandel dan tidak mengurus perizinan, harus diberikan tindakan tegas,” ujarnya kepada wartawan.

Ia telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Asisten Daerah (Asda) I, dan dinas terkait untuk membentuk satuan tugas (satgas) khusus. Satgas ini akan menangani persoalan minimarket ilegal secara menyeluruh dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


“Penutupan tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada dasar hukum. Tapi demi tertib usaha dan investasi yang sehat, penertiban tidak bisa dihindari,” jelasnya.


Cecep memastikan, minimarket yang sudah mengantongi izin akan dilindungi dan dipastikan dapat beroperasi dengan aman. Sementara itu, minimarket yang belum berizin diminta segera mengurus perizinan. Jika tetap melanggar, sanksi administratif hingga penutupan bisa diberlakukan.


“Yang sudah tertib kita jaga. Yang belum, ditertibkan. Kalau tetap melanggar, bisa saja kami tutup,” tegasnya.


Diwaktu yang berbeda, Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, pun memberikan pernyataan melalui sejumlah portal media dan mendesak Satpol PP untuk segera menindak 47 minimarket ilegal yang masih beroperasi tanpa izin lengkap. Ia menegaskan bahwa penertiban harus diselesaikan dalam waktu dekat dan tidak boleh berlarut-larut.

“Saya minta penertiban bisa diselesaikan minggu ini juga. Jangan sampai berlarut-larut,” tegasnya, Jumat 25 Juli 2025.


Untuk mempercepat penindakan, Pemkab Tasikmalaya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus. Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur teknis penataan dan penindakan toko modern ilegal.


“Satgas sudah dibentuk. Perbup juga sudah disiapkan. Tinggal pelaksanaan teknis di lapangan,” tegas Asep.


Pada hari Selasa, 29 Juli 2025, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan tindakan penyegelan terhadap 3 mini market yang diantaranya yaitu, satu Alfamart Mangunreja yang berlokasi tepat di depan Kantor Polres Tasikmalaya dan dua Alfamart yang ada di wilayah pasar Singaparna, adapun dua mini market lainnya yaitu 1 Indomaret yang ada di wilayah Kecamatan Mangunreja dan 1 Indomaret yang ada di wilayah Kecamatan Singaparna. 


Ketiga mini market tersebut merupakan bagian dari 47 toko modern lainnya yang diketahui tidak memiliki izin lengkap seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang ada di Kabupaten Tasikmalaya dari total keseluruhan sebanyak 138 toko modern yang terdata. PBG dan SLF merupakan Dua dokumen penting yang menjadi syarat legalitas operasional bangunan komersial di Indonesia. Tanpa dokumen tersebut, bangunan dianggap ilegal dan berisiko dikenakan sanksi administratif, termasuk penutupan dan pembongkaran.


Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F Simatupang mendesak Bupati Tasikmalaya agar segera menertibkan seluruh minimarket yang beroperasi tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Desakan ini tidak hanya ditujukan kepada pelaku usaha swasta, tetapi juga mencakup sejumlah usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).


Menurut Chandra, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. “BUMN dan BUMD seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap regulasi. Jika mereka pun melanggar, maka kepercayaan publik terhadap sistem akan runtuh,” ujarnya.


Chandra pun mengatakan, ada beberapa BUMN dan BUMD yang diduga kuat belum memiliki izin lengkap seperti PBG dan SLF namun sudah beroperasi selama bertahun-tahun, seperti beberapa diantaranya yang ada di wilayah Kecamatan Singaparna yaitu Pegadaian, PLN, Bank BNI, Bank BSI dan Bank Mandiri. Sedangkan satu diantaranya adalah BUMD milik Provinsi yaitu Bank BJB Cabang Singaparna. Selain sejumlah BUMN tersebut, dirinya pun menyoroti sejumlah Bank milik BUMD Pemkab Tasikmalaya yang diduga belum memiliki izin lengkap hingga saat ini.


Ketua PWRI menekankan bahwa penertiban ini bukan semata soal legalitas bangunan, tetapi juga menyangkut keadilan dan keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil dan tradisional. “Mereka selama ini patuh terhadap aturan, membayar retribusi, dan mengikuti prosedur. Jangan sampai mereka tersisih oleh pelaku usaha besar yang justru melanggar,” tegasnya.


Desakan PWRI juga mencerminkan kebutuhan mendesak untuk memperbaiki sistem tata kelola perizinan di daerah. Minimarket yang beroperasi tanpa PBG dan SLF tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan konsumen dan merusak tata ruang kota.


“Penegakan hukum yang tegas dan adil akan menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan. Ini bukan hanya soal menutup toko, tapi soal membangun sistem yang kredibel,” tutup Chandra.


(Tim/Red)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.