Lintaspasundannews. Kabupaten Garut tgl 13-07-2025 pukul 10:50 WIB
Kami awak media turun dan melihat lokasi yang kurang tertib dan semberaut.
Parkir liar di kabupaten Garut. Jawa barat. Di atur oleh beberapa aturan dan regulasi yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lalu lintas.
Penertiban parkir liar yang sudah aktif dalam jangka 5 ( lima) tahun berjalan tidak masuk atau ter organisir oleh pihak Dinas perhubungan ( Dishub) dan satuan polisi pamong pertama ( satpol pp) informasi dari pemkab Garut menyebutkan bahwa penertiban ini melalui operasi penertiban parkir liar.
1. harus di berikan keanggotaan atau rekomendasi si parkir dari Dinas perhubungan.
2. Harus di berikan seragam khusus untuk juru b parkir yang sangat resmi. dan verifikasi juru parkir.
3. Adanya pihak Dinas perhubungan yang selalu konsen untuk merawat atau menjaga pasilitas parkir walau di objek wisata religi trsb.
4. Banyaknya premanisme yang mengklaim bahwasanya lahan parkir ini milik mereka. Dan tidak jelas pengelolaan uang hasil parkir tersebut.
Mohon dengan sangat walaupun. Ini ter masuk wisata religi. Sunan haruman tapi banyak kontopersial antara pihak pihak yang tak ada kewenangan.
Serta terhadap (penetapan lokasi) Dishub Garut harus turun dan menata area parkir ilegal ini. Sesuai dengan penetapan ( lokasi)
Lintaspasundannews. Pemerintah kabupaten Garut harus menerapkan sistem verifikasi bagi juru parkir yang resmi. Di daerah lokasi sunan haruman.
Penindakan parkir liar akan di tindak oleh Dishub dan satpol pp, termasuk pemberian sangsi atau tilang terhadap ulah oknum pak ogah/ juru parkir liar
Karena juru parkir Liar parkir liar secara bersama sama. Yaitu Dishub, Satpol pp, dan pihak kepolisian.
Agar masyarakat bis mematuhi ketika lahan parkir nyaman aman dan tertib secara administrasi pun dari pihak Dinas perhubungan ( Dishub)
Bacajuga
https://www.lintaspasundan.com/2025/07/workshop-implementasi-pembelajaran.html
Masyarakat juga di himbau untuk melaporkan jika ada juru parkir yang memaksa. Menarget serta ada indikasi premanisme.
Yang tujuannya untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas pengguna jalan di wilayah lokasi makam dan ketertiban lalu lintas di wilayah kabupaten Garut.
Pentingnya masyarakat karena parkir liar yg ada di lokasi makam sunan haruman kec. Cibiuk kab. Garut kurang tertata serta kurang rapih. Dan tidak jelas uang hasil parkir itu tidak ada pengelola.
Oleh karena itu kami sebagai awak media mengkhawatirkan banyak oknum yang tidak bertanggung jawab dengan akses parkir liar di lokasi makam sunan cibiuk kec. Cibiuk.
Karena baru baru ini parkir liar jadi sorotan Bupati kab. Garut. Berdasarkan surat keputusan Bupati, agar beberapa ruang parkir harus di tentukan supaya parkir kendaraan tidak mengganggu lalu lintas.
Karena bertujuan supaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman terutama bagi para pedagang kaki lima atau pelaku ( UMKM).
Lintaspasundannews.
Peraturan Daerah kabupaten Garut no 9 tahun 2011 tentang. Retribusi jasa usaha. Lembaran daerah kabupaten Garut. Th 2011 no 9 MEMUTUSKAN, untuk menetap kan 9 halaman 222 KB tidak ada liar/harus menyertakan liar
Pemda Garut. Harus segera menertibkan parkir liar di tempat objek wisata religi dj sunan haruman kp. Pasirpureut Desa cipareuan kab. Garut jawa barat.
Dan banyaknya lagi modus parkir kendaraan setelah di konfirmasi oleh pihak media.
Pengunjung yang datang " Ridwan tamu dari bekasi" Beliau menjelaskan bahwa parkir di makam ini kurang tertata rapi dan di pinta uang parkir pun yang tidak wajar. Mobil Roda 4(empat) kadang RP. 20 ribu kadang RP. 10 ribu
Itu sudah tidak termasuk parkir yg tidak wajar. Tiket parkir masuk ke lokasi makam dan bahkan Bis lebih dari pada itu di pinta oleh juru parkir liar.
Lintaspasundannews.
Bahkan tanah hak milik pemda kab. Garut- untuk lahan parkir perluasan di wisata religi/ zarah sunan haruman seluas 200 ( dua ratus tumbak) belum berfungsi hanya sebagian yg di gunakan.
Padahal wak t u itu pengadaan tanah dan penataan lahan serta pembangunan hampir 8 Los.
Yang menghabiskan APBD Garut.
Padahal lahan parkir tersebut di perihara dan di fungsikan bisa menampung 30 / 40 kendaraan wisata.
Lahan itu jadi tempat pembuangan sampah dari para pedagang di lokasi itu
Akan tetapi sebagian para pedagang juga sadar adanya ke pedulian membakar tumpukan sampah di pinggir tempat parkir yang sudah produktif.
Bacajuga
https://www.lintaspasundan.com/2025/07/workshop-implementasi-pembelajaran.html
Lintaspasundannews. Warga masyarakat para pedagang di wilayah tempat parkir supaya tertib aman nyaman tidak ada bau premanisme / atu parkir liar.
Tolong kepada Dinas perhubungan dan Satpol pp bisa menertibkan dan mengamankan ulah para juru parkir ilegal.
Supaya tidak terjadi hal hal yang kurang di inginkan bagi para pengunjung dan masyarakat sekitar.
( Den Redi)