KabupatenTasikmalaya-Lintas Pasundan.com.
Perl kita ketahui bahwa proses Penggantian Antar Waktu(PAW) ini telah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku,untuk itu kami berharap bahwa anggota DPRD yang baru dilantik ini dapat segera bersinergi dan bekerja sama dengan baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya,Budi Ahdiat,saat prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah Pengganti Antar Waktu(PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya,dari Fraksi PDI Perjuangan yang semula dijabat oleh Hj. Ai Diantani,kini digantikan oleh Yudi Zulkarnaen,S.H.masa jabatan 2025-2029
Adapun acara tersebut digelar di ruang rapat Paripurna pada Kamis(3-7-2025)
Lebih lanjut Budi Ahdiat, berujar bahwa sekarang ini,Pak Yudi sudah sah menjadi anggota DPRD sesuai Undang-undang, Surat Keputusan Gubernur, dan Ditjen Otda Provinsi Jawa Barat.
Untuk itu maka saya berharap bahwa Pak Yudi bisa langsung sinkron dan berkontribusi,"ujarnya
"Tahapan demi tahapan untuk sebelum pelantikan, proses verifikasi persyaratan PAW ini telah dilakukan secara cermat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat permintaan verifikasi dari DPRD dan telah menyelesaikannya dalam kurun waktu lima hari sesuai peraturan,"terangnya
Bacajuga
https://www.lintaspasundan.com/2025/07/pemberian-intensif-para-kader-kesehatan.html
Sementara itu, Yudi Zulkarnaen,S.H. menyatakan kesiapannya untuk segera menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Ia pun menunggu arahan Ketua Fraksi PDI-Perjuangan utuk melaksanakan tugas agar selalu kompak.
Intinya Yudi mengaku telah mendapatkan informasi mengenai penempatannya di DPRD,dan kami akan mentaati semua aturan yang telah ditentukan,"kata Yudi
"pokonya saya akan mengemban amanah dengan baik,dan menampung segala bentuk yang diajukan oleh konstituen,serta patuh terhadap regulasi yang ada,"tandasnya
(Dudi)