Lintaspasundan news
SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA (25/09/2025). - Lembaga Perbankan Keuangan (LPK) Pancatengah yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dinilai sudah tidak bisa lagi dipertahankan. Sejumlah pemerhati keuangan menilai kinerja LPK tersebut terus - menerus merugi dan berpotensi menambah beban bagi keuangan pemerintah daerah.
Menurut para analis dari sejumlah catatan, dalam beberapa tahun terakhir, performa LPK Pancatengah terus mengalami penurunan. Rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) dilaporkan meningkat, sementara pertumbuhan aset tidak sejalan dengan target. Lebih parah lagi, kontribusi LPK ini terhadap pendapatan asli daerah (PAD) nyaris tidak terasa. Kondisi ini membuat kepercayaan publik maupun investor daerah kian melemah.
“Jika terus dipaksakan dan dipertahankan untuk tetap beroperasi, justru akan menjadi beban daerah. Langkah paling tepat dan realistis adalah menghentikan kegiatan usahanya,” ujar seorang pemerhati keuangan yang enggan disebut namanya.
Bacajuga
https://www.lintaspasundan.com/2025/09/hari-tani-nasional-2025-polres-karawang.html
Pemerintah daerah diminta segera mengambil keputusan dan tindakan tegas mengenai BUMD tersebut, LPK Pancatengah sudah tak layak dan tak mungkin lagi dipertahankan, apalagi untuk dilikuidasi atau dimerger dengan lembaga keuangan lain yang lebih sehat sekalipun. Oleh karena sangat berisiko tinggi, dan yang lebih jelas kerugian, tidak semakin membesar.
Penting diketahui *BUMD idealnya menjadi motor penggerak ekonomi daerah. Namun, ketika lembaga seperti LPK Pancatengah terus merugi, pemerintah daerah justru dipaksa untuk menutup defisit dengan dana APBD. Jika kondisi ini dibiarkan, keberadaan LPK bukan lagi aset, melainkan liabilitas yang menyedot anggaran pembangunan lain.
Kesimpulan
LPK Pancatengah adalah contoh klasik BUMD yang gagal bertransformasi menjadi penggerak ekonomi daerah. Pemerintah daerah perlu segera mengambil keputusan tegas— opsi penyelamatan— lembaga ini segera dibubarkan - agar tidak semakin menjadi beban bagi APBD, dan kerugian tidak akan lagi berlanjut.
Ke depan, pembentukan BUMD baru harus disertai kajian kelayakan bisnis yang matang, tata kelola yang transparan, dan pengawasan yang ketat agar tidak mengulang kesalahan yang sama.
IWAN SINGADINATA.
(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)
#KETUADPRDKABUPATENTASIKMALAYA
#BUPATITASIKMALAYA,#INSPEKTORATKABUPATENTASIKMALAYA,#LPKPANCATENGAH,#KOMISIDUA,#PUBLIK,#INDONESIANTOPOFTHEWORLD,#FYPVIRAL