PWRI Kabupaten Tasikmalaya Laporkan Dugaan Penyimpangan APBD ke BPK RI

 

Lintaspasundan-news 

Jakarta — Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya mendatangi Kantor BPK RI di Jakarta. Mereka menyerahkan laporan dugaan penyimpangan anggaran daerah tahun 2024–2025 senilai sekitar Rp79 miliar. Senin, (22/9/2025).


Ketua DPC PWRI Tasikmalaya, Candra Foutra Simatupang, mengatakan laporan ini adalah bentuk tanggung jawab wartawan dalam mengawasi penggunaan APBD. “Ini bukan sekadar angka. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.


Menurut Candra, temuan itu berasal dari telaah internal PWRI terhadap dokumen dan data belanja daerah yang dinilai tidak sesuai kebutuhan masyarakat. Sebelum ke BPK, pihaknya sudah mencoba audiensi dengan DPRD, tetapi pertemuan tidak berjalan mulus karena pejabat Pemkab tidak hadir. PWRI pun memutuskan walk out.


“Kami pertanyakan, apakah DPRD benar-benar mengkaji sebelum menyetujui anggaran ini, atau justru ada pembiaran?” kata Candra.


Laporan tersebut diterima oleh staf Biro Humas dan KSI BPK RI. Pihak BPK menyatakan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme, termasuk audit investigatif bila ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan.


Hingga kini, DPRD Tasikmalaya belum memberikan tanggapan atas permohonan audiensi ulang yang dilayangkan PWRI. Kondisi ini makin menimbulkan kecurigaan ada hal yang ditutup-tutupi.


Langkah PWRI mendapat sorotan aktivis antikorupsi dan kalangan akademisi, yang menilai peran masyarakat sipil penting dalam mengawal transparansi anggaran daerah.

(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.