Lintaspasundan news
SINGAPARNA, KABUPATEN TASIKMALAYA (25/10/2025) – Wakil Bupati Tasikmalaya, H. Asep Sopari Al-Ayubi, mewakili Bupati H. Cecep Nurul Yakin yang berhalangan hadir, membacakan sambutan Bupati pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jalan Sukapura Komplek Perkantoran Bojongkoneng, Singaparna, pada Jumat sore (24/10/2025).
Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pelaksanaan sidang paripurna persetujuan penetapan RPJMD Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Wabup.
Wabup menambahkan, berbagai dinamika selama proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi, dan kebersamaan, sehingga dokumen RPJMD yang diajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan berkat masukan dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
“Saya sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan anggota dewan dalam penajaman visi-misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Wabup juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang telah memberikan sumbangan pemikiran dan masukan selama proses penyusunan RPJMD melalui konsultasi publik, forum lintas perangkat daerah, dan Musrenbang.
“Semoga amal baik yang telah dicurahkan mendapatkan balasan berlipat ganda dari Allah SWT,” ucapnya.
Bacajuga
https://www.lintaspasundan.com/2025/10/rapat-koordinasi-linmas-kelurahan.html
Berdasarkan laporan Ketua Pansus dan keputusan DPRD yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD, RPJMD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025–2029 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perda tersebut menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintahan daerah selama lima tahun ke depan, yang menjabarkan visi dan misi kepala daerah ke dalam kebijakan serta program pembangunan yang terukur dan selaras dengan perencanaan nasional.
Mengakhiri sambutan yang dibacakan oleh Wabup Asep Sopari, Bupati H. Cecep Nurul Yakin berpesan agar seluruh pihak dapat mengawal pelaksanaan RPJMD 2025–2029 dengan penuh dedikasi.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya mengajak pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Tasikmalaya untuk bekerja lebih keras, lebih cerdas, dan lebih ikhlas dalam mewujudkan cita-cita membangun Kabupaten Tasikmalaya yang religius/islami, maju, adil, dan makmur,” pesannya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, para pejabat tinggi daerah, serta para camat yang diwakili.
IWAN SINGADINATA.(25/10/2025). #BERITAPOPULERTAHUN2025,#PUBLIK,#SEMUAORANG,#INDONESIANTOPOFTHEWORLD,#FYPVIRAL,#SOROTANTAJAM

