Permohonan Rekomendasi




Berita Lintaspasundan news. Com

Nomor : 25 /10/25 Lintaspasundan news com mou ......Kominfo 

Hal : (Satu) Berkas

Perpanjangan (MOU) Kerjasama Publikasi Tahun Anggaran. 2026


Kepada Yth.

Bapak,/Ibu /.Kominfo 

Di-

Tempat


Salam Jurnalis!

Dengan Hormat,


Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa Media Massa Cetak online dan visual Lintaspasundan news com TV merupakan Pilar keempat Demokrasi setelah Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif dan yang terakhir Pers sebagai media komunikasi dan informasi terutama untuk masyarakat Provinsi Jawa Barat


Berdasarkan Berita acara pembukaan penawaran tentang pengadaan barang/jasa, untuk biaya publikasi dalam kegiatan penyebaran informasi publik yang diselenggarakan oleh Ko.unpo  khusus nya di kabupaten tasikmalaya 

pada Media berita Lintaspasundan news .com melalui program Pembangunan dengan sistem Sbb : Publikasi pemberitaan Iklan, Jenis, Advertorial/Ucapan Selamat/Parlementaria/Berita-Pariwara/Jepret IU-Duka Cital Hari-Hari Besar/Pengumuman dan DLL, selama tahun Anggaran 2026


Tujuan mengajukan surat perpanjangan kerjasama (MOU) ini, kami bermaksud agar kestabilan jalannya perusahaan media berita Lintaspasundan news com dalam memproduksi penerbitan media on-line dan visual TV 

Untuk itu demi kelancaran perusahaan kami minta agar kiranya KOMINFO  supaya menganggarkan Media Berita Lintaspasundan news com dalam tahun Anggaran 2026


Sebagai pertimbangan bapak/ibu kami lampirkan berkas, perusahaan PT. Lintaspasundan news. com

untuk legalitas penerbit media cetak on-line dan visual Lintaspasundan news .TV sebagai kelengkapan persyaratan selama proses administrasi tahun Anggaran 2026


Demikianlah surat perpanjangan Kerjasama (MoU) Publikasi ini kami buat, Besar Harapan kami agar kiranya KOMINFO dapat Menyetujui Permohonan kerjasama yang baik kami. Mengucapkan terima kasih.


Tasikmalaya ........2026

Hormat kami,

Berita Lintaspasundan news.com

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.