Lintas Pasundan news- KABUPATEN TASIKMALAYA.(14/03/2024). Perbuatan Curang salah satu yang masuk dalam kategori korupsi. Sebenarnya ada 30 jenis tindak pidana korupsi, namun yang paling umum dan diklasifikasikan, ternyata tindakan tak terpuji tersebut hanya ada tujuh kelompok tindak pidana korupsi, menurut. DEFINISI KORUPSI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM yaitu :
1. Kerugian Keuangan Negara,
2. Suap Menyuap,
3. Penggelapan dalam Jabatan,
4. Pemerasan,
5. Perbuatan Curang,
6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, dan
7. Gratifikasi.
Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan diatas, masih ada
tindak pidana lain yang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang
pada UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Jenis tindak pidana yang
berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu adalah:
1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
4. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau
memberikan keterangan palsu
6. Saksi yang membuka identitas pelapor
Baca juga
https://www.lintaspasundannews.com/2024/03/memulai-puasa-dengan-penuh-berkah.html
Oleh karena itu, jika berdasarkan skala dampak dan paparannya, maka korupsi dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu petty corruption, grand corruption, dan political corruption.
UU No. 20 Tahun 2001. Jenis tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu adalah: 1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi 2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar 3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka 4. Saksi atau ahli yang tidak
memberi keterangan atau memberi keterangan palsu.
Menyalahgunakan Kewenangan.
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Narasumber yang enggan disebutkan namanya, memberikan keterangan tentang adanya dugaan penyalahgunakan kewenangan oleh yang bersangkutan seperti yang pernah diinformasikan secara luas oleh penulis di media online, sebagai berikut :
Dari data SPJ Perjalanan dinas biasa dan belanja perjalanan dinas dalam kota tahun anggaran 2023, hasil pemeriksaannya terdapat kekurangan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 72.500.000. dengan huruf ( Tujuh puluh dua juta Lima ratus ribu rupiah)
Rinciannya sebagai berikut :
Kegiatan tahun 2023.
Bulan Januari, SPJ yang tersaji 62.500.000.
Bulan Pebruari realisasi 125.000.000. SPJ yang tersaji 62.500.000.
Bulan Maret, realisasi 10.000.000.
Bulan April realisasi 62.500.000. SPJ yang tersaji 45.000.000.
Bulan Mei, SPJ yang tersaji 62.500.000.
Bulan Juni, realisasi 107.500.000. SPJ yang tersaji 55.000.000.
Bulan Juli, realisasi 55.000.000.h
Jumlah realisasi 360.000.000. Jumlah SPJ yang tersaji 287.500.000. jadi kekurangan SPJ 72.500.000.
Keterangan: 1.Tidak dilengkapi dengan dokumentasi barang ketika dibeli. 2. Kwitansi pembayaran natura dan pakan natura bulan Januari sampai Pebruari 2023, belum dibubuhi dengan nomor kwitansi dan tanggal lunas pembayaran.
3. Kwitansi pembayaran natura dan pakan natura bulan maret sampai dengan juli 2023 belum dibubuhi dengan nomor kwitansi dan tanggal lunas pembayaran.
4. PPn dan PPh dalam pasal 22 yang dikenakan terhadap barang tidak ada/belum.
Terdapat belanja perjalanan dinas bulan Pebruari tahun 2023, yang tidak dilengkapi bukti SPJ sebesar Rp 7.635.000.
Rinciannya sebagai berikut :
1. Belanja perjalanan dinas biasa.
LPJ belanja perjalanan dinas biasa Rp 51.046.600. SPJ Rp 48.511.600, kekurangan SPJ Rp 2.535.000.
2. Belanja perjalanan dinas dalam kota.
LPJ perjalanan dinas dalam kota Rp 34.085.000. SPJ Rp 28.985.000. kekurangan SPJ Rp 5.100.000.
Semoga ada penjelasan selanjutnya dan kita sangat berharap atas semua itu.
Iwan Singadinata.
#bupatitasikmalaya
#sekdakabupatentasikmalaya
#kejarikabupatentaaikmalaya
#polreskabupatentasikmalaya
#timcyberpungli
#inspektoratkabupatentasikmalaya
#kominfokabutentasikmalaya
#humaskabupatentaaikmalaya
#semuaorang