Ada Dugaan INISIAL 'CA' Mempunyai KTP-el Ganda"


Lintaspasundan news-KABUPATEN TASIKMALAYA.(23/05/2024). Sumber yang enggan disebutkan namanya minta penulis untuk melakukan penulusuran terkait adanya seseorang yang ikut mendaftar Calon PPK di KPU kabupaten, diduga mempunyai KTP-el ganda. Dalam penuturannya, bila melihat kronologi yang bersangkutan menurut pihak yang mengetahui tempat tinggal inisial (CA) berasal dari wilayah kecamatan Padakembang.


Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah (?), CA sewaktu mendaftar beralamat di wilayah seperti yang disebutkan diatas atau wilayah lain, dikarenakan CA kini beralamat di wilayah kecamatan Leuwisari, mengikuti istrinya.


Penulis hari rabu kemarin (22/05), mengunjungi kantor Bawaslu yang berlokasi di komplek perkantoran jalan kudang kecamatan Singaparna, bermaksud menemui ketua Bawaslu, tetapi ketua sedang mengikuti arahan di kantor Bawaslu provinsi Jawa Barat di Bandung, tutur salah satu stafnya.


Bacajuga

https://www.lintaspasundannews.com/2024/05/aliansi-rakyat-menggugat-anggap-kepala.html


Menurutnya setelah mengetahui maksud dan tujuan penulis tentang adanya dugaan yang dialamatkan kepada CA, sebaiknya untuk menanyakan langsung ke kantor KPU, karena bila benar seperti yang dipertanyakan anda (pen), hal itu merupakan ranahnya KPU untuk menjawab bukan pihak kami, pungkasnya.


Salah seorang staf yang lainnya, mencoba menambahkan agar tak gagal paham kilahnya, dikarenakan CA saat ini salah satu anggota panja bawaslu, sepertinya tidak mungkin, imbuhnya.

Dan minta penulis untuk menanyakan kebenarannya ke pihak KPU dikantor yang berlokasi ditempat yang sama.


Ketika berada di kantor KPU, kebetulan banyak anggota PPK yang berada di kantor tersebut, sehingga penulis tak terlalu sulit menanyakan kebenaran Inisial CA yang diduga punya KTP-el ganda.

Menurut mereka menjelaskan bahwa CA hanya lulus ditingkat administrasi, sedangkan tahap berikutnya dia tidak masuk katagori, ujarnya.


Selanjutnya penulis belum mendapat informasi dari pihak lainnya yang terkait, apakah yang menjadi dugaan ini benar atau tidak.

Seperti diketahui bilamana seseorang dan bagi siapa saja yang secara sengaja dan memiliki KTP-el ganda, akan dihukum paling lama dua tahun atau denda sebesar Rp 25 juta.


IWAN SINGADINATA.

#kpukabupatentasikmalaya

#bawaslukabupatentasikmalaya

#kominfokabupatentasikmalaya

#humaskabupatentasikmalaya

#semuaorang

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.