Diduga Gelapkan Uang Para Klien, Fit Dilaporkan ke PMJ dan Polres Jaktim


 

LintasPasundan-news.com | Jakarta - Seorang oknum pengacara dari salah satu law firm di Jakarta yang dikomandoi seorang wanita berinisial Fit (47), dilaporkan ke Polres Jakarta Timur oleh mantan kliennya AH (25).


Oknum pengacara itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan pelapor mengalami kerugian senilai Rp160 juta. Hardi Haris datang membuat laporan ke Polres Jakarta Timur, Kamis, 19/10/2023 lalu. 


HH mengungkapkan, dalam kapatisas sebagai pelapor dan yang pernah menjadi mantan klien Fit, melaporkan Fit terkait uang yang diberikan yang diduga digelapkan dengan modus untuk biaya penyelesaian perkaranya pada tanggal 19 September 2023, oleh oknum pengacara tersebut.





Tak hanya melaporkan mantan penasehat hukumnya ke Polres Jaktim, AH, juga melaporkan Fit, oknum pengacara yang diduga kerap merugikan para kliennya ke Dewan Etik Advokad. Menurut AH perbuatan oknum tersebut sangat merusak citra advokad. 



Adanya korban lain


Tak hanya bermasalah dengan AH, oknum pengacara berinisial Fit juga dilaporkan oleh kerabatnya di Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan pelapor mengalami kerugian dalam jumlah besar.


Fit dilaporkan oleh Merinal Prihartana, SH, Stifan Heriyanto. SE,.SH.,MH ( c ) dkk kuasa hukum dari kerabatnya Fit berisial A, Kamis (4/4/2024), ke SPKT Polda Metro Jaya, yang kini ditangani oleh pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.


Informasi yang diterima, pihak Penyidik telah memintai keterangan para saksi, kabarnya pada Fit dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Namun dalam keterangannya Fit tidak mengakuinya.


“Kami menilai pihak terlapor (Fit) merupakan orang yang bermasalah. Itu terbukti dari adanya 3 laporan polisi yang saya ketahui, 2 (dua) di Polda Metro Jaya, 1 di Polres Jakarta Timur. Permasalahan yang dilaporkan tersebut ada kaitannya dengan uang dan semuanya merupakan mantan klien dan kerabat Fit,” jelas Stif, panggilan akrabnya.


Sampai saat ini, Fit belum bisa dimintai keterangan terkait hal tersebut, termaksud adanya dugaan pengunaan ijazah palsu. Kantor law firm yang berada di wilayah Cipayung, Jakarta Timur telah tutup. Saat ingin dikonfirmasi di kantor barunya yang berada di Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jaktim, kantornya yang berada di lantai 2 tutup, Fit tidak bisa ditemui.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.