" Kepolisian Jangan Berdiam Lakukan Pengawasan Apabila Kendaraan Ambulance Desa & Puskesmas Membawa Pasien Untuk Dirujuk Ke RSUD Atau Sebaliknya "


Lintasn pasundan news-KABUPATEN TASIKMALAYA.(12/05/2024). Mobil ambulance adalah unit transportasi atau kendaraan medis yang dilengkapi dengan peralatan medis dan berfungsi untuk mengangkut serta memberikan pertolongan pertama untuk pasien selama dalam perjalanan menuju rumah sakit.


Mobil ambulance memegang peranan penting dalam kehidupan kita. Tanpanya, kita tak akan bisa membawa seseorang yang dalam keadaan kritis ke rumah sakit. Ambulance sendiri sebetulnya tak hanya dimiliki oleh rumah sakit. Beberapa organisasi dan lembaga kemanusiaan pun juga memilikinya, apalagi saat ini hampir setiap desa khususnya di kabupaten Tasik kendaraan ambulance ini juga dimilikinya.


baca juga

https://www.lintaspasundannews.com/2024/05/jakarta-satu-kebanggaan-dan-amal-jariah.html


Dalam Peraturan Bupati biasanya diatur tentang Penyediaan Ambulans Desa, fungsi Ambulance Desa adalah sebagai sarana penunjang pelayanan kesehatan dan sarana transportasi untuk merujuk pasien dari rumah/desa ke Fasilitas Kesehatan TIngkat Pertama atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut.


Setiap ambulance seharusnya harus dilakukan Kir untuk memastikan layak jalan sesuai standart ambulance dan perlu adanya sertifikat sebagai nakes dan drivernya. Regulasi untuk mengatur ambulance, perlu segera ditindaklanjuti dengan mengumpulkan bahan kebijakan yang sesuai.





Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135 Ayat 1 yang berbunyi kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.


Dalam pengamatan penulis sering melihat sebuah kendaraan ambulance desa/puskesmas yang sedang membawa orang sakit atau tidak, karena didalam kendaraan ambulance tersebut, apakah ada pasiennya, selain kaca kendaraan tak tembus pandang karena gelap ditambah lampu didalam seperti tidak dinyalakan, saat itu kapasitas jalan yang dilalui macet total. 


Namanya mobil ambulance sangat leluasa mendobrak kendaraan yang lain yang mengantri cukup panjang, penulis saat itu berpikir apa mungkin kendaraan tersebut membawa orang sakit atau akal - akalan ingin terhindar dari kemacetan ?.


Oleh karena itu, sudah saatnya kepolisian bertindak tegas untuk melakukan pengawasan dan tindakan terhadap kebenaran ambulance  yang tak sesuai dengan peruntukannya, dan mohon kendaraan ambulance tidak dibawa ketika tidak diperlukan.


IWAN SINGADINATA.

#bupatitasikmalaya

#sekdakabupatentasikmalaya

#polreskabupatetasikmalaya

#dinaskesehatankabupatentasikmalaya

#puskesmassekabupatentasikmalaya

#dinaslalulintaspolrestasikmalaya

#desasewilayahkabupatentasikmalaya

#kominfokabupatentasikmalaya

#humaskabupatentasikmalaya

#semuaorang

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.