Lintaspadundan news-KABUPATEN TASIKMALAYA.(02/06/2024). Mengutip Trimedya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (31/5/2024). Trimedya menekankan, motif penguntitan Febrie harus dijelaskan karena Jampidsus bukanlah seorang teroris, sedangkan Densus 88 adalah satuan polisi elite yang bertugas memberantas terorisme.
Tupoksi Densus 88 adalah sebagai unit antiterorisme yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan. Densus 88 di pusat (Mabes Polri) beranggotakan sekitar 400 personel yang terdiri dari ahli investigasi, ahli bahan peledak (penjinak bom), dan unit pemukul yang di dalamnya terdapat ahli penembak jitu.
Densus 88 di masing-masing kepolisian daerah (Polda), ternyata unit ini juga dibentuk. Detasemen khusus 88 yang ada di Polda beranggotakan sekitar 45-75 orang, namun fasilitas dan kemampuan masih terbatas. Seperti diketahui Tugas dan fungsi (TUPOKSI), Densus 88 Polda untuk memeriksa laporan aktivitas teror di daerah. Melakukan penangkapan kepada personel atau seseorang atau sekelompok orang yang dipastikan merupakan anggota jaringan teroris yang dapat membahayakan keutuhan dan keamanan negara.
Adanya dugaan yang dilakukan oleh anggota densus 88 terhadap jampidsus Febri Ardiansyah, tentunya sudah dan sangat menyimpang dari tupoksi itu sendiri. Kecuali adanya dugaan yang disangkakan secara intelejen kepada jampidsus, sebagai salah satu yang dianggap akan mengganggu NKRI.
Bacajuga
https://www.lintaspasundannews.com/2024/06/bertempat-di-mapolres-tasikmalaya.html
Begitu juga dengan ditempatkannya beberapa personil TNI di Kejagung, membuat warga bangsa saling mata melirik membuat berpikir yang tak lazim, seakan - akan ada adu domba. Ditambah lagi pernyataan seorang pensiunan mantan pasukan elit kita menganggap densus 88 dengan kata kurang pas seakan telah dilumpuhkan. Ada apa sebenarnya dengan dua institusi kelembagaan ini ?.
Mengutip (Alm) Prof. Dr. Buya Syakur Yasin MA, didalam Tausyiahnya, beliau mengatakan konsep kesetaraan NKRI adalah supremasi hukum dan keadilan sosial, tanpa pandang bulu dari sebuah bangsa yang bernegara dan berdaulat.
Melihat kenyataan seperti ini, kita ingat kembali ketika Gus Dur mengkritisi anggota DPR -RI dahulu yang dianggap masih kekanak - kanakan.
Namun permasalahan yang sekarang ini tidak sama.
Alangkah eloknya, bila Kejagung RI melakukan "Nota Protes atau Nota Ketidak Senangan", kepada Kepolisian Negara RI, terhadap adanya tindakan anggota densus 88 telah melakukan pengintaian pada salah satu petinggi Kejagung yang tidak sesuai dengan bukti dan makna *Azas Praduga Tak Bersalah *
Sumber referensi dari berbagai literatur dan pustaka pribadi.
IWAN SINGADINATA.
#kejagungrepublikindonesia
#kepolisiannegararepublikindonesia
#kejatiprovinsijawabarat
#poldajawabarat
#kajarikabupatentaskmalaya
#polreskabupatentasikmalaya
#kominfokabupatentasikmalaya
#humaskabupatentasikmalaya
#semuaorang