Perpanjang Masa Bhakti Ini Bukan Pada Kesenangannya , Tetapi Pada Tanggungjawab Selama Dua Tahun Kedepan


 Lintaspasundan-news | Ratusan Kepala Desa di Kabupaten Tasikmalaya - Pengukuhan perpanjangan masa jabatan, yang dilantik langsung oleh Bupati Tasikmalaya H.Ade Sugianto di Pendopo Baru, Selasa ( 13/07/2024).


Pengukuhan Kepala Desa terbagi menjadi dua gelombang pengukuhan, hari ini 197 Kepala Desa yang dikukuhkan dan 3 Penjabat Kepala Desa yang dilantik oleh Bupati Ade. Sisanya dikukuhkan pada gelombang selanjutnya.


Bupati Ade dalam kesempatan tersebut menyampaikan selamat kepada para kepala desa yang dikukuhkan. ”Selamat bapak dan ibu, hari ini Allah takdirkan bapak dan ibu melanjutkan pengabdian, semoga sehat, panjang usia dan diberikan kemudahan,” Ungkapnya.



Sebagaimana di ketahui dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.


Terpisah , Kepala Desa Girikencana Roba'i mengungkapkan bahwa dengan perpanjang masa bhakti ini bukan pada kesenangannya ,tetapi pada tanggungjawab selama dua tahun kedepan untuk pembangunan .


" Suka duka dalam pelantikan ini bukan pada kesenangannya , melainkan tanggung jawab yang di titipkan masyarakat untuk pembangunan di berbagai bidang " . Ujarnya kepada wartawan usai dilantik .

Lanjut Roba'i, Kami sebagai Kepala Desa itu berat dalam tanggung jawab nya , karena menanggung semua kepercayaan yang telah di titipkan masyarakat Desa masing - masing.

" Oleh karena itu kami berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini bisa memberikan yang terbaik bagi masyarakat " Singkatnya .

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.