Oknum Warga Desa Sundawenang Inisial Ek Bawa Kabur Uang Dana Desa Untuk Pengadaan Ternak Domba "

 


Lintaspasundan news

SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(2024/01/11). Alokasi dana desa Tahun Anggaran (TA) 2024, yang di peruntukan untuk ketahanan pangan di desa sundawenang kecamatan salawu hilang(raib) entah kemana.


Menurut narasumber yang mengetahui hal tersebut, mengatakan bahwa dana yang kurang lebih sejumlah 58 juta rupiah, diperuntukan untuk pemberdayaan masyarakat dengan pengadaan budi daya khewan ternak berupa domba. 

Bacajuga

https://www.lintaspasundannews.com/2024/10/konsultasi-publik-1-rencana-detail-tata.html

Seperti diketahui pada sekitaran bulan juli sampai bulan agustus, pengadaan khewan tersebut tidak ada kejelasannya sama sekali sampai berita diturunkan hari ini. Dari salah satu  sumber lain yang mengetahui masalahnya mengatakan, diduga hal ini merupakan permainan salah satu oknum warga masyarakat yang telah membawa kabur uang sejumlah 58 juta rupiah, yang di peruntukan untuk pengalokasian dengan pengadaan khewan domba.


Oknum warga yang membawa kabur uang untuk pengalokasian pengadaan domba, bisa dikatagorikan tindakan penggelapan uang, dikenai Pasal 372 KUHP.

Pasal Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Dasarnya Pasal 372 KUHP yaitu:

(Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah).



IWAN SINGADINATA.

#desa,#sundawenang,#kecamatan,#salawu,#kabupaten,#tasikmalaya,#publik

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.