Lintaspasundan news
SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(01/12/2024). Dana yang masuk ke desa yang bersumber dari APBN maupun APBD, tentu saja dalam praktek pelaksanaannya akan terutang pajak sesuai dengan jenis transaksinya.
Dalan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dana yang masuk ke desa yang bersumber dari APBN maupun APBD, tentu saja dalam praktek pelaksanaannya akan terutang pajak sesuai dengan jenis transaksinya.
Bacajuga
https://www.lintaspasundan.com/2024/12/desa-puspasari-kecamatan-puspahiang.html
Oleh karena itu Kepala Desa beserta Perangkat Desa, khususnya Bendahara Desa. Bendahara desa harus mengetahui dan memahami dengan baik beberapa jenis pajak yang terutang dalam setiap transaksi, serta hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan terkait pajak yang ada di desa, misalkan kewajiban pengajuan NPWP, kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4 (2), PPN, serta Bea Materai. Dengan berbekal pemahaman yang baik mengenai jenis transaksi dan pajak yang terutang, diharapkan praktek perpajakan di desa sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Berapa persen pajak dari dana desa untuk kegiatan pengecoran jalan dengan jumlah anggaran 83 dan 51 juta ?
Pajak yang dikenakan pada dana desa, termasuk untuk kegiatan pengaspalan jalan, bergantung pada jenis belanja yang dilakukan. Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, berikut adalah jenis pajak yang mungkin berlaku untuk kegiatan pengaspalan jalan:
1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai):
Jika pengadaan melibatkan pembelian barang atau jasa dari pihak yang memiliki status Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka dikenakan PPN sebesar 11% dari nilai transaksi.
2. PPh Pasal 4 Ayat (2) (Pajak Final atas Jasa Konstruksi):
Tarifnya tergantung pada status penyedia jasa konstruksi:
2% untuk penyedia jasa konstruksi bersertifikat kecil.
4% untuk penyedia jasa konstruksi yang tidak bersertifikat.
3. PPh Pasal 21 atau 23:
Jika ada tenaga kerja lepas atau pembayaran jasa yang bukan merupakan jasa konstruksi, dikenakan tarif 2% (PPh 23) untuk wajib pajak yang memiliki NPWP.
Perhitungan Simulasi
Bacajug
https://www.lintaspasundan.com/2024/11/subang-desa-pringkasap-kecamatan.html
Jika seluruh dana sebesar Rp 89 juta digunakan untuk jasa konstruksi dengan penyedia bersertifikat kecil:
PPh Pasal 4 (2): 2% × Rp 89.000.000 = Rp 1.780.000.
PPN (jika dikenakan): 11% × Rp 89.000.000 = Rp 9.790.000.
Total pajak akan berbeda jika melibatkan komponen pengeluaran lain. Disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan aparat desa atau pihak KPP terdekat untuk memastikan detail pajak sesuai regulasi.
Ada keanehan dalam perhitungan pajak yang dilaksanakan Desa Puspasari Kecamatan Puspahiang, desa targetkan pajak sampain 30 persen.
IWAN SINGADINATA.
#PUBLIK,#DESAPUSPASARI,#KECAMATANPUSPAHIANG #KABUPATENTASIKMALAYA